Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, S.E., S.H angkat bicara t
Terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE, SH menilai hal itu tidak berkeadilan dan duga melanggar HAM, ujarnya, Rabu (12 April 2023).
Menurutnya, "Dirinya sangat menyayangkan dengan wacana dari Disperindag kabupaten Sidoarjo yang akan melakukan penertiban dan merelokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, katanya.
Baihaki menuturkan bahwa para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur tersebut sudah berdagang sejak 30 tahun yang lalu, dan kenapa baru sekarang mau di tertibkan dan di relokasi, tandasnya penuh tanya.
"Padahal, lanjut Baihaki, "Para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur juga telah membayar restrubusi ke Disperindag kabupaten Sidoarjo dan kenapa yang mau ditertibkan dan di relokasi hanya para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur
"Sementara di pasar larangan Sidoarjo sisi barat, sisi Utara dan sisi selatan juga banyak para pedagang, dari ketidakadilan inilah kami menilai wacana yang akan di laksanakan oleh Disperindag kabupaten Sidoarjo melanggar HAM, cetus Baihaki Akbar.
Seharusnya, kata Baihaki, " Seharusnya Disperindag kabupaten Sidoarjo memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap seluruh pedagang pasar larangan Sidoarjo terlebih khusus para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, imbuhnya.
"Oleh sebab itu, Kami meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk memberhentikan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo tersebut karena aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur sudah benar telah berdagang di pasar dan bukan berdagang di trotoar maupun dibahu jalan, tandasnya lagi.
Selain itu, "Kami juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk mengkaji ulang dengan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo yang akan melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, karena menurut kami tidak berkeadilan dan melanggar HAM, dari pada menertibkan dan merelokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, sehingga alangkah lebih baiknya menertibkan terlebih dahulu bantaran kali, trotoar dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, imbuhnya menyarankan.
"Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), Madura Asli (MADAS), Joyo Semoyo, LBH dan beberapa organisasi lainnya akan terus mengawal, mengawasi, menyikapi dan memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur untuk mendapatkan keadilan, Pungkasnya mengunci.
(Red/**)