Medan, Kabartujuhsatu.news - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut terus gencar melakukan penindakan penyakit masyarakat dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 guna menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Satgas Tindak Ops Pekat Toba Polda Sumut melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Toba - 2023 dengan melakukan 2 Penindakan di 2 Lokasi yang berbeda tepatnya di di Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan dan lokasi yang kedua di sebuah warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Sabtu (01/04).
Adapun dari hasil lokasi pertama Tim Satgas Tindak Ops Pekat Toba berhasil mengamankan 2 Unit Mesin Permainan Tembak Ikan, Uang tunai sejumlah Rp. 1.980.000, dan 1 Buah Chip Meja Permainan Tembak Ikan dengan jumlah 3 orang Tersangka sebanyak orang, sedangkan dari TKP kedua Tim Satgas Tindak mengamankan 1 unit mesin game tembak ikan, 1 buah kunci game tembak ikan, 1 buah chip game tembak ikan, dan uang tunai sebanyak Rp. 480.000 dengan jumlah Tersangka sebanyak 3 orang langsung diamankan dan diboyong ke Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si selaku Kasatgas Humas Ops Pekat Toba 2023 saat dijumpai Media menerangkan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 Personil Unit 5 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa adanya permainan judi jenis tembak ikan kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 03.35 WIB, Tim Personil Unit 5 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan personil Satgas Tindak Operasi Pekat Toba meluncur ke TKP dan ditemukannya permainan judi jenis mesin tembak ikan", terang AKBP Herwansyah.
(Leodepari)