Panitia Pilkades Antara Waktu Desa Donri-Donri Resmi Tetapkan 2 Calon, Lihat Nomor Urutnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Panitia Pilkades Antara Waktu Desa Donri-Donri Resmi Tetapkan 2 Calon, Lihat Nomor Urutnya

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 15 April 2023, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-15T14:33:31Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dua  bakal calon Kepala Desa pergantian antar waktu (Kades PAW), Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW.


    Kedua calon Kepala Desa tersebut, yaitu  Abdul Jamil Hasan dan  Pausia.


    Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mengikuti seleksi pemberkasan di tingkat Desa hingga Kabupaten.


    Dilansir dari cendekianews,
    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW, Desa Donri-Donri Drs.H. Burhanuddin mengatakan bahwa kedua  calon kepala desa PAW tersebut telah lolos mengikuti seleksi berkas, katanya. (14/4/2023).


    Selain itu, kata Ketua panitia bahwa Kedua calon tersebut juga sudah ditetapkan oleh BPD terkait nomor urut calon.


    Penetapan nomor urutnya calon tersebut di tetapkan setelah melalui pengundian nomor urut calon.


    Adapun nomor urut satu di tempati oleh calon atas nama Abdul Jamil Hasan, dan nomor urut dua ditempati calon atas nama Pausia.



    Setelah penetapan calon dan nomor urut, proses Pilkades PAW akan dilanjutkan dengan perumusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian ditetapkan DPT.


    “Setelah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan Perumusan DPT, terang Ketua Panitia.


    Sementara, untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Senin,17 April 2023 mendatang.


    Pihak panitia berharap  pelaksanaan Pilkades PAW  Desa Donri-Donri berjalan  lancar dan kondusif sesuai yang direncanakan hingga terpilih satu kandidat pemenang, pungkasnya.


    Sekadar diketahui dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) ini sebagai pemilik suara diantaranya perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, tokoh pendidikan, para anggota BPD, perwakilan organisasi tingkat Desa, para Kadus, RW dan RT.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini