Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pemerintah Desa Mattabulu Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng menggelar pelatihan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan RT dan RW yang dilangsungkan di Aula kantor Desa Mattabulu di Carawali, Selasa (18/4/2023).
"Pelatihan peningkatan kapasitas bagi RT dan RW di Desa Mattabulu Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng ini dinilai sangat penting di lakukan sebab RT dan RW sebagai salah satu tulang punggung pemerintah Desa dalam melancarkan pelayanan masyarakat, dan atau meningkatkan kinerja pemerintah Desa dalam menangani warga, ujar Kepala Desa Mattabulu Jumaldi Bakri kepada redaksi kabartujuhsatu.news. (18/4).
Sementara itu Sekdes Mattabulu Abdul Kadir saat memberikan pengantar mengawali pelatihan peningkatan kapasitas lembaga RT dan RW tersebut mengatakan bahwa, "RT dan RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu: Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, terangnya.
Selain itu, LKD ini bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, jelas Abdul Kadir.
Kegiatan ini juga di hadiri bhabinkamtibmas Bripka Andi Tawakkal dan Ketua BPD Muhammad Yunus.
Bhabinkamtibmas Bripka Andi Tawakkal dalam kegiatan tersebut berharap sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak termasuk RT dan RW dalam memberikan pelayanan dan informasi terkait pengamanan wilayah Desa.
Sementara Ketua BPD Muhammad Yunus berharap sinergitas pemerintah Desa dan BPD agar terus terjalin dengan baik utamanya soal anggaran dan pembangunan Desa, imbuhnya.
Kasi PMD Andi Irwansyah, SE dalam materinya dalam pelatihan peningkatan kapasitas lembaga RT dan RW tersebut mengawali dengan kembali mengurai apa dan tugas RT dan RW.
Ia menyebut bahwa Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT dan RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).
Dalam sistem birokrasi di Indonesia, RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga), terangnya.
"Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, jelasnya.
Sementara RT sebagai wadah partisipasi masyarakat, Mitra pemerintah desa, Ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan pembangunan dan
Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Andi Irwansyah menegaskan bahwasanya RT dan RW bukanlah pekerjaan namun sebagai tokoh masyarakat yang mengabdi untuk rakyat, tegasnya.
Selain itu juga merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, urainya.
Ia menyebut peran RT dan RW tersebut juga sangat penting utamanya dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
"Tidak hanya itu namun juga turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan, serta turut membantu mensukseskan setiap program pemerintah, terangnya.
Sebagai kesimpulan dalam pelatihan tersebut yang dihadiri Ketua BPD bersama anggota, para Kepala Dusun, Perangkat Desa bersama staf, Pengurus RT dan RW (Terdiri dari 4 RW dan 8 RW) bahwa mari kita menjalankan tugas dan fungsi setiap lembaga masing-masing dalam 1 tim Desa Mattabulu yang dibarengi dengan sinergitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Red/**)