Presiden Jokowi Resmikan Biaya Haji 2023, Cek Besarannya Per Embarkasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Presiden Jokowi Resmikan Biaya Haji 2023, Cek Besarannya Per Embarkasi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 07 April 2023, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T13:55:48Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-  Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.


    Keppres tersebut tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.


    Melansir dari Tribunnews, Keppres diteken Presiden pada 6 April 2023 dan mulai berlaku pada saat ditetapkan.


    Dalam Keppres tersebut pemerintah telah menetapkan BPIH per jemaah yang besarannya berbeda pada setiap embarkasi.


    Dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, isi Keppres tersebut diantaranya yakni:


    KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.


    KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:


    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26


    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26


    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26


    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26


    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26


    f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)


    g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)


    h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26


    i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26


    j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26


    k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26


    l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26


    m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26


    n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26


    KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:


    a. Jemaah Haji;

    b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

    c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.


    KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.


    KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:


    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26


    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26


    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26


    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26


    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26


    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26


    g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26


    h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26


    i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26


    j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26


    k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26


    l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26


    m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26


    n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26


    KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.


    KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.


    KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
    a. penerbangan haji;
    b. biaya hidup (living cost); dan
    c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.


    KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:


    a. penerbangan;

    b. akomodasi;

    c. konsumsi;

    d. transportasi;

    e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

    f. pelindungan;

    g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

    h. pelayanan keimigrasian;

    i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

    j. dokumen perjalanan;

    k. biaya hidup (living cost);

    Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

    m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
    n. pengelolaan BPIH.


    KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.


    KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.


    KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.


    KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.


    KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


    (Red/TN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini