Sempat Kejar-Kejaran Petugas, 5 Pria Warga Pali Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sempat Kejar-Kejaran Petugas, 5 Pria Warga Pali Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 14 April 2023, April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-15T05:16:23Z
    masukkan script iklan disini

    Lubuklinggau, Kabartujuhsatu.news,- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap lima orang warga kabupaten PALI, Kamis (13/4/2023).

    Kelimanya diamankan lantaran diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau.

    Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berupa kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto Satu Kilogram lebih.

    Kelima tersangka berasal dari Desa Mangkunegara, kecamatan Penukal, kabupaten PALI, yakni Alamsri Bin Suhadi (40), asal Dusun V, Ali Akbar bin Paidi (27) Warga Dusun II, Rizki Putra Septiawan bin Suharno (25) warga Dusun III, Suharno bin Ranidin (47) warga Dusun III dan Ali Sadikin bin Umar Hasan (51) Warga Dusun I Desa Mangkunegara.

    Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIk dididampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan bersama Kasi Humas AKP Ermi saat pers release di Gedung Satres narkoba polres Lubuklinggau mengatakan bahwa penangkapan kelima tersangka atas dasar LP/A/36/ IV/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023.

    Dalam proses penangkapan, Kapolres menceritakan pihaknya sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan para tersangka di jalan H. M. Soeharto Kelurahan Simpang Priuk Kecamatan Lubuklinggau, Selatan II Kota Lubuklinggau.

    “Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara Satres Narkoba dengan kelima tersangka.

    "Bahkan tembakan terukur terpaksa dilakukan petugas tanpa mengakibatkan pencederaan,” terangnya dalam konferensi persnya Jumat (14/4/2023).

    Diketahui, kelima tersangka merupakan jaringan narkoba PALI yang hendak melakukan transaksi di kota Lubuklinggau.


    “Tersangka mengakui disuruh seseorang dari chat facebook untuk mengambil barang narkoba di Lubuklinggau dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 20 juta bersama empat rekannya. Barang haram tersebut akan diedarkan di PALI. Sebelumnya kelima tersangka sudah di kasih uang DP Rp 2 juta untuk mengambil barang tersebut,” beber Kapolres.

    Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 12 tahun penjara.

    Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Teh China warna hijau Merk “GUANYINWANG” berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram yang mana ditemukan di genggaman tangannya tersangka Ali Akbar.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Sat Res Narkoba ke Polres Lubuklinggau,” tandas Kapolres.

    Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang upah hasil mengambil barang haram tersebut nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka, untuk modal Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

    “Saya disuruh seseorang yang berasal dari pesan di Facebook. Rencananyo uang hasil ngambek (ngambil,red) narkoba itu akan dibagi lima untuk modal Lebaran,” pungkasnya.

    (Editor Dharmawan SE /Ujang A/Tim Media)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini