Bantaeng, Kabartujuhsatu.news, Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng Sat Reskrim dan Intelkam menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Busur. Kamis (18/5/2023)
Bermula ketika korban Lk Ilham seorang diri ingin mencari warung untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl. Andi Mannappiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng tiba - tiba dari arah dalam taman lamalaka melesat sebuah anak panah busur dan menancap di paha kanan bagian dalam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 / V / 2023 / SPKT / RES BANTAENG / POLDA SULSEL (Kasus Penganiayaan).
Selanjutnya Timsus Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan busur oleh Timsus Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial Lk T (26) dan Lk W (18) beserta barang bukti.
Dari Hasil introgasi terhadap Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan anak panah busur tersebut karena merasa emosi akibat korban bersama teman - temannya melakukan pengancaman menggunakan anak panah busur terhadap teman pelaku an. Waisal.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol. DD 5192 OK., 1 (satu) buah anak panah busur dengan tali warna merah dan 1 (satu) buah ketapel.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
(Red/**)