3 Pelaku Pencurian dan Pembobolan Rumah Dicokok Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    3 Pelaku Pencurian dan Pembobolan Rumah Dicokok Polisi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 27 Mei 2023, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T13:45:49Z
    masukkan script iklan disini
    Para pelaku Pencurian (Ist).

    Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Kabartujuhsatu.news,-Aksi 3 orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Dusun III Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak dicokok unit reskrim Polsek hamparan perak.

    Penangkapan 3 orang pelaku diduga pencuan dan pembakaran rumah yang kerab beraksi di seputarab hamparan Perak, di Dusun III Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (26/5/2023). sekitar pukul 15.00 wib.

    Berdasarkan 2 orang laporan korban Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu, dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu dan Laporan korban Ilham dengan Rabu 24 Mei 2023: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu.

    Tim unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 orang pria, diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.


    Keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut tim yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Yosaffat Adi,S.Pd dan Panit Reskrim IPDA M. Asnol Hadi beserta Team langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III Desa Klambir.

    3 orang pelaku berinisial Menan (31), warga Gg. Bilal Dusun 6 Desa Hamparan Perak, Utama Sahara (22), warga Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) ,warga Dusun IV Desa Klambir Kec. Hamparan Perak. Barang bukti yang diamankan 1ekor Kambing Domba.

    Selanjutnya dilakukan introgasi singkat di TKP didapati bahwasanya benar pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

    Team langsung membawa Tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut." Tutup IPDA Yossafat.

    Pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

    (Rezky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini