Asintel Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor Terbatas Sosialisasi UU No. 8 tahun 2017 oleh BP2MI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Asintel Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor Terbatas Sosialisasi UU No. 8 tahun 2017 oleh BP2MI

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T09:52:53Z
    masukkan script iklan disini

    Pontianak Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
    Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Asintel Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Abdulah Jamali, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-undang No. 8 tahun 2017 oleh BP2MI Bersama Pemprov. dan Pemkab/Pemkot se-Kalimantan Barat yang dilangsungkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar Rabu 24 Mei 2023.

    Rapat juga dihadiri Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kepala BP2MI Benny Ramdani, Kepala BP2MI Kalbar, unsur Forkopimda Prov. Kalbar, para Bupati dan Walikota se-Kalbar.

    Selain sosialisasi dalam rapat juga dilaksanakan penandatanganan MoU nota kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Kalbar. 


    Saat memberikan keterangan, Kepala BP2MI Benny Ramdani perlindungan kepada PMI harus dilakukan. Penempatan PMI secara ilegal masih sering terjadi. Pencegahannya harus dilakukan dari hulu. 

    Dimulai dari desa, seorang Kepala Desa ketika memberikan keterangan pada warganya yang akan keluar negeri agar dipastikan untuk kebutuhan apa. 

    "Karena modus operasi ilegal itu pasti menggunakan visa turis atau ziarah tidak mungkin visa kerja. Visa kerja hanya digunakan oleh mereka yang kerja secara resmi. 

    "Nah kalau di visa turis atau ziarah agar dipastikan warga tersebut memiliki dana yang cukup untuk pelesir, Asesment dari desa sangat penting," tegasnya. 

    Benny Ramdani menyampaikan bahwa pada Undang-undang No. 8 tahun 2017 sudah membagi kewenangan. 

    "Pada Pasal 40 ada 9 kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk sosialisasi. 


    "Kemudian pasal 41 ada 11 kewenangan Kabupaten dan Kota termasuk sosialisasi,.serta pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa. 

    "Kalau ini dilakukan dari hulu akan mengurangi mereka yang akan berangkat kerja ke luar negeri dengan modus ziarah, umroh atau turis, " ujarnya. 

    Kemudian ia juga menegaskan kepada para petugas di lapangan mulai dari imigrasi dan aparat penegak hukum untuk tidak menjadi bagian dari sindikat penempatan PMI secara ilegal. 

    Menurutnya pasti ada saja ulah oknum. Maka ia tidak menampik jika ada oknum BP2MI, kementerian/lembaga dan penegak hukum yang terlibat. 

    Ada 4 langkah, yang harus dilakukan untuk upaya pencegahan diantaranya, sosialisasi yang aktif, diseminasi informasi yang masif, pencegahan yang progresif dan penegakkan hukum yang revolutif. 

    Ia menyampaikan yang menjadi tantangan terbesar saat ini menurutnya terkait dengan masalah hukum, Penegakkan hukum saat ini masih bermasalah. 

    "Penegakkan hukum harus betul-betul membuktikan negara hadir. Negara tidak boleh kalah melawan sindikat penjahat. 

    "Hari ini kita kerja sama dengan Pemprov dan Pemda ini penting, kerja kolaboratif seperti ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir di daerah," pungkasnya.

    Sumber:Pendam XII/Tpr
    Editor: Jn
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini