Boven Digoel, Kabartujuhsatu.news,- 2 (Dua) orang pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial "E" (17) dan "WM" (15) dilakukan penangkapan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Pos Km 53 yang berada di bawah naungan kolakops Korem 174/ATW karna membawa ganja basah seberat 410 gram di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Selasa, (9/5/23).
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam rilis tertulisnya di Asikie, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Rabu, (10/5/23).
"Kedua pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial "E" dan "WM" ini dilakukan penangkapan oleh anggota Pos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg karena didapati membawa barang terlarang jenis Ganja basah sebanyak 410 gram", ungkap Dansatgas.
"Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil kabur masuk ke dalam hutan", terangnya.
Letkol Inf Syafruddin juga mengaku bahwa penangkapan pelaku peredaran Narkoba khususnya jenis Ganja sudah ke 9 (Sembilan) kalinya.
"Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke 9 kali terkait dengan penangkapan pemuda yang membawa barang terlarang jenis Ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke 7 kali.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal Narkoba khususnya jenis Ganja", pungkas Syafruddin.
Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial "D" yang berada di Kampung Kuda Mati, Kabupaten Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-.
Para pelaku kini telah diserahkan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut.
(Red/**)