Berkas Perkara 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Kini Dilimpahkan Kejati Sulsel Ke Pengadilan Tipikor
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Berkas Perkara 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Kini Dilimpahkan Kejati Sulsel Ke Pengadilan Tipikor

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 04 Mei 2023, Mei 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T08:06:07Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Kamis (4/5/2023) pukul 09.00 WITA.


    "Sebelumnya Pelimpahan perkara ini dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada hari ini tanggal 4 Mei 2023, terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH, MH.



    Menurut Soetarmi, Dalam kasus ini, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, urainya.


    Ditegaskan bahwa Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.


    Kata Soetarmi, "Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen) , pungkasnya.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini