Dukung Pembangunan Papua Pegunungan, Dandim 1702/JWY Hadiri Konsultasi Publik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dukung Pembangunan Papua Pegunungan, Dandim 1702/JWY Hadiri Konsultasi Publik

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Mei 2023, Mei 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-03T19:03:33Z
    masukkan script iklan disini

    Wamena, Kabartujuhsatu.news,- Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip.S.H.,M.H., didampingi Mayor Inf Romadlon turut serta dalam Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Prov. Papua Pegunungan Tahun 2024-2026, Bertempat di Grand Baliem Hotel, Kab. Jayawijaya, Papua Pegunungan.(03/05/2023)

    Turut hadir dalam kagiatan tersebut, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nickolaus Kondomo.S.H.,M.H., Pj. Sekda Prov. Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti S. H M. H, Pendeta Betlehem Pdt S.B Titiheru S.Th, dan seluruh Forkopimda Kab. Jayawijaya, Prov. Papua Pegunungan.

    Hal tersebut disampaikan Letkol Cpn Athenius Murip.S.H.,M.H., dalam siaran pers di Wamena, untuk mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pelbangunan daerah.


    Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nickolaus Kondomo.S.H.,M.H., menyampaikan, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya telah berakhir masa jabatannya tahun 2023 dan bagi daerah otonomi baru.

    “Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi untuk daerah otonomi baru ditetapkan paling lambat Minggu pertama bulan Juni tahun 2023 sebagaimana tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023”.ucapnya

    “Maksud dan tujuan penyusunan tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai tindak lanjut dari amanat instruksi menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2022. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Dan sebagai acuan bagi penyusunan Renstra perangkat daerah”, Pungkas Pj Gubernur.

    (Red/HSN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini