Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang di Nakhodai Kajari Salahuddin, SH, MH mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan melaunching sebuah aplikasi yang dilayangkan oleh institusi yang dipimpinnya sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu di ungkapkan saat melakukan ngopi bareng sambil diskusi di warkop Fausan (olleng) jalan pemuda Watansoppeng, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, aplikasi tersebut untuk memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat, ujarnya.
Kata Kajari Salahuddin, Selain program rumah Sipakainge, aplikasi SEPAKET ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum dan atau melakukan aduan dan pelaporan.
Dalam aplikasi tersebut tersedia nomor kontak dan atau nomor WhatsApp bidang yang menangani di kejaksaan negeri kabupaten Soppeng, terangnya.
Bahkan kata Salahuddin, aplikasi ini menggunakan barkot yang akan ditempel nantinya di area publik, seperti warkop, maupun di setiap OPD, Kantor pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
"Masyarakat cukup melakukan scanner di foto google kemudian langsung masuk ke aplikasi.
Kata Kajari, Kerahasiaan juga di jamin bahkan petugas di pihak kami (kejaksaan,red) cukup melayani dan konsultasi dengan Jaksa saat ada yang membutuhkan pelayanan hukum dan atau aduan masyarakat lalu kemudian di jawab melalui nomor kontak WhatsApp pelapor.
"Begitupun tindak lanjut dari pelaporan dan atau jawaban pertanyaan masyarakat juga tersedia di aplikasi tersebut, pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa program Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng terkait rumah Sipakainge masyarakat dapat langsung bertemu muka, sementara kalau melalui aplikasi "Sepaket" tidak bertemu muka namun pelayanan melalui media elektronik.
Hal itu semua sebagai upaya untuk mencegah pelanggan tindak pidana umum dan korupsi.
(Red/)