Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Menko Polhukam Mahfud Md telah resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satgas ini dibentuk untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 T.
Berikut daftar lengkap Tim Satgas TPPU :
_Tim Pengarah_
1. Menko Polhukam Mahfud MD
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
_Anggota_
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
_Tenaga Ahli_
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU).
"Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 T lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum.
Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (4/5).
Sumber: detik