Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Terkait hal itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas bagi jaksa yang melakukan dugaan pemerasan, ujarnya dalam siaran pers, Minggu (14/5/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa terhadap oknum yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya untuk sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka, oknum tersebut akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal, tegasnya lagi.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat, tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, "Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”, terang Kajagung ST Burhanuddin.
Selain itu Jaksa Agung juga memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik, Imbuh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta tingkat jajaran untuk melakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat.
"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan".
"Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”, Pungkasnya.
(Red)