Kadisdik Manggarai Ungkap Syarat Penerima Tamsil
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kadisdik Manggarai Ungkap Syarat Penerima Tamsil

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 18 Mei 2023, Mei 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-18T12:16:07Z
    masukkan script iklan disini

    Ruteng, Kabartujuhsatu.news, Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Guru-guru yang wajib menerimanya sudah diteransfer ke rekening masing-masing bagi yang memenuhi syarat.

    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, S.pd di ruang kerjanya Rabu (17/5/2023).

    Ia menegaskan bahwa, khusus untuk guru penerima Tamsil tahun 2023, yang belum bisa di transfer itu adalah, yang belum mengosongkan rekening penerima tamsil lama, nanti sudah kosong baru bisa di ajukan Geunihil.

    "Sedangkan untuk pengelolah PG Paud, Pendidik dan Tenaga Pendidikan itu juga belum bisa di bayar karena ada rekening beberapa tenaga teknis ini belum Valid, sehingga masih dalam proses Verifikasi ", terang Kadis Frans Gero.

    Dijelaskan bahwa"Untuk tahun 2023 Tambahan penghasilan (Tamsil) itu tidak ada kenaikan, hal ini terjadi karena pemerintah sedang melakukan perhitungan yang matang, cermat, serta kemampuan APBD 2 kita ini terbatas",Jelasnya.

    Selain itu kata kadis Pendidikan Manggarai, kita mengambil langkah untuk bisa membantu teman-teman lain yang sampai dengan pada tahun 2023 ini belum pernah menerima Tambahan penghasilan (Tamsil) maka di tahun 2023 ini ada yang terima sebesar Rp.500.000 lebih.


    "Sejauh ini Tamsil belum bisa naik, kita berharap kepada seluruh teman-teman guru yang menerima harus memahami dengan kondisi keuangan daerah, karena tahun ini merupakan tahun yang penuh dengan ketidakpastian", Ungkap kadis Pendidikan Manggarai.

    Sebagai Kadis Pendidikan Manggarai, ia memberikan apresiasi kepada Guru-guru karena bekerja tanpa memperhitungkan besarnya tamsil, dan kenaikannya tamsil".


    Dijelaskan bahwa"Pembayaran Tamsil terlambat dapat dikarenakan banyaknya penyesuaian-penyesuain administrasi teknis diantaranya dilakukan verifikasi berulang-ulang, apakah guru yang menerima Tamsil itu masih aktif, dan juga nomor rekening penerima tamsil yang baru itu yang kadang mejadi kendala", jelasnya.

    Dalam kesempatannnya Kadis Fransiskus Gero, S.pd juga menyampaikan terimakasih kepada guru-guru yang non PNS dan menghimbau agar tetap bekerja, dan tetap melayani, pungkasnya.


    Sekadar diketahui lebih lanjut seperti apa kriteria guru yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan, adalah sebagai berikut:

    1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
    2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
    3. Belum memiliki sertifikat pendidik
    4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu S1 atau D4
    5. Guru telah memiliki NUPTK
    6. Melaksanakan tugas mengajar dan juga turut membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
    7. Memenuhi beban kerja yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. Guru terdaftar aktif pada Dapodik.

    Penulis/Editor: Ardi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini