Kasat Intelkam Polres Soppeng Hadiri Rapat Bersama KPUD Bahas Syarat Dokumen Bacaleg DPRD
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasat Intelkam Polres Soppeng Hadiri Rapat Bersama KPUD Bahas Syarat Dokumen Bacaleg DPRD

    Kabartujuhsatu
    Senin, 01 Mei 2023, Mei 01, 2023 WIB Last Updated 2023-05-01T13:28:11Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kasat Intelkam Polres Soppeng menghadiri kegiatan Coffe Morning yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Soppeng yang berlangsung di ruangan VIP Triple 8 Reverside Resort Jln. Lompo No. 888 Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin (1/5/2023) sekira pukul 11.40 WITA.


    Kegiatan ini membahas dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Soppeng untuk Pemilu 2024.


    Dalam pelaksanaan Coffee Morning tersebut, masing-masing instansi terkait menyampaikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bacaleg Kabupaten Soppeng.


    Kegiatan ini dihadiri ketua KPU Muh Hasbi, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu kabupaten Soppeng Winardi, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Soppeng Iptu Mahmuddin, S.Sos, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH, Ketua PN yang di wakili Panitera Muda Antar, SH, Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Disdik Provinsi Sulsel Awaliyah, Ps. Kanit I Sat Intelkam Polres Soppeng Aipda Syamsir, S.H, Komisioner KPU Kabupaten Soppeng Musakkir, S.S Divisi Teknis penyelenggaraan, Komisioner KPU Kabupaten Soppeng A. Raehana, S.Hi, M.Pdi Divisi Hukum dan pengawasan, Para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Soppeng, Staf dan anggota KPU Kabupaten Soppeng.




    Berbagai hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut terkait segala syarat dokumen yang harus dimiliki seorang Bacaleg.

    Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muh Hasbi dikesempatan itu menuturkan waktu pengajuan berkas Bacaleg yakni :


    Waktu Pengajuan pada Hari/Tanggal Senin tgl 1 mei s/d Sabtu 13 mei 2023 pada Pukul 08.00 sd 16.00 waktu kabupaten Soppeng.


    Selanjutnya pada Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 sd 23.59 waktu kabupaten Soppeng.


    Kemudian tempat Pengajuan di
    Kantor KPU Soppeng Jl. Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


    Sementara itu pihak Polres Soppeng yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Mahmuddin, S.Sos menyampaikan bahwa, "Sat Intelkam Polres Soppeng siap memberikan pelayanan terhadap pemohon SKCK yang diajukan oleh Bacaleg DPRD Kabupaten Soppeng.


    Menurutnya, "Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat penting yang harus dilengkapi oleh Bacaleg DPRD Kabupaten Soppeng.


    Dirinya menghimbau untuk terus melakukan koordinasi dengan Pihak terkait (pelayanan SKCK,red), pungkasnya.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini