Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Ketua pusat kajian Kejaksaan fakultas hukum universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi
menyebut bahwa upaya koruptor "amputasi" kewenangan kejaksaan akan mengalami kegagalan.
Hal itu di ungkapkan dalam rilis tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, "Saat ini Koruptor terdesak, mereka tersudut, mencari jalan, dan KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah.
"Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor, ujarnya.
Fajlurrahman Jurdi yang juga dosen Unhas ini mengatakan," Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan.
"Sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi agar dihapus, namun semuanya terpental.
"MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi, tandasnya.
Dikatakan bahwa," Dalam Rilis ICW terakhir, Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1,327.
"Tetapi Kejaksaan sangat fantastis, karena dengan 405 kasus korupsi dan 909 tersangka yang dinilai kerugian negara dari kasus yang ditangani sebesar Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi, jelasnya.
"Maka dari itu, "Upaya judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda, sebutnya.
Menurutnya, "Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakan hukum.
"Korupsi adalah kejahatan extra ordinary, sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya, imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa, "Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan, agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap, pungkasnya.
(Red)