Lindungi Petani, Bupati Soppeng Masuk Kandidat Penerima Penghargaan Satyalencana dari Presiden RI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Lindungi Petani, Bupati Soppeng Masuk Kandidat Penerima Penghargaan Satyalencana dari Presiden RI

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T13:24:54Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Terungkap kabar gembira, Presiden Jokowi akan beri penghargaan Satyalancana kepada Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE.


    Penghargaan tersebut sebagai kandidat penerima penghargaan satyalencana pembangunan pertanian dari Presiden RI pada Penas XVI KTNA tahun 2023 atas pemaparan inovasi terkait keberhasilan pembangunan pertanian di kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.


    Hal itu diketahui saat tim verifikasi lapangan bersama dengan Sekretariat Kepresidenan dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia saat mengunjungi Kabupaten Soppeng yang diterima langsung oleh Bupati dan wakil Soppeng di aula Kantor Bupati Soppeng Jalan Salotungo, Jumat (5/5/2023).


    Saat acara penerimaan, Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide,MP dalam sambutannya mengatakan, "Alhamdulillah pada kesempatan ini kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Soppeng kepada tim verifikasi lapangan. Semoga kedatangannya pada hari ini membawa berkah dan kemajuan bagi Kabupaten Soppeng.


    "Kami juga sampaikan kepada tim bahwa Kabupaten Soppeng merupakan kabupaten terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, semoga dapat berkenan baik bagi tim, imbuh Wabup Soppeng.


    "Kami beserta jajaran pemerintah kabupaten Soppeng berharap bulan depan penyematan satyalencana pembangunan diterima oleh Bapak Bupati Soppeng, harap Wakil Bupati H Lutfi Halide.


    Sementara itu tim verifikasi lapangan Dian kartika suwandi dalam kesempatan acara tersebut mengatakan, "Hari ini kami hadir dari tim verifikasi bersama dengan Sekretariat Militer Kepresidenan dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap inovasi /keberhasilan pembangunan pertanian Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE.


    "Perlu kami sampaikan bahwa ada 17 Gubernur dan 65 Bupati/Walikota yang ada di Indonesia saat ini dilakukan verifikasi lapangan dan salah satunya adalah Bupati Soppeng.


    "Siapa saja yang dapat menerima penghargaan satya lencana, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas, berjasa pada bangsa dan negara, berkelakuan baik. 


    "Dan perlu juga kita ketahui bersama bahwa Presiden RI kapan saja dapat mencabut satyalencana ketika penerima tidak lagi menjalankan ketentuan dan aturan yang berlaku, bebernya.


    Menurutnya, "Sesuai dengan usulan satyalencana yang kami terima dari Bupati Soppeng yaitu satyalencana wira karya dan satyalencana ini memiliki derajat yang sama dengan satyalencana lainnya kecuali satyalencana bintang, jelasnya.


    "Saya duduk disini bersama tim artinya Bapak Bupati Soppeng sudah clear artinya Bapak Bupati Soppeng tidak memiliki catatan dari BIN, KPK, dan Polri, tegasnya.


    Dikesempatan yang sama, Bupati Soppeng dalam paparannya dihadapan tim verifikasi lapangan mengatakan, "Mata pencaharian penduduk kabupaten Soppeng mayoritas petani, berisiko tinggi tanpa jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, paparnya mengawali.


    Disebutkan Bupati Andi Kaswadi Razak bahwa pada tahun 2020, data dari RSUD La Temmamala dan puskesmas se-Kabupaten Soppeng itu, terdapat 43 kasus kecelakaan kerja dan 65 kasus meninggal dunia yang dialami oleh petani, bebernya.


    "Mereka belum memiliki perlindungan program jamsostek, terang Bupati Soppeng Andi Kaswadi.


    Menurutnya, "Biaya pengobatan perawatan dan kematian ditanggung sendiri dan tidak adanya santunan kematian, hal ini dapat menurunkan tingkat kesejahteraan petani dan keluarganya, curhatnya.



    "Menyikapi permasalahan tersebut, maka telah digagas dan dirancang oleh pemerintah kabupaten Soppeng bersama BPJS ketenagakerjaan sebuah inovasi perlindungan pertani yang pertama di Indonesia tanpa APBD sebagai wujud implementasi tugas pokok serta fungsi dalam mewujudkan visi kabupaten Soppeng yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera serta sejalan dengan visi RPJMN (2020-2024) yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, urai Andi Kaswadi.


    "Kenapa inovasi ini muncul karena petani kita adalah pahlawan pangan, melindungi dan melayani mereka adalah pengabdian dan harga mati bagi kami, tegasnya.


    "Olehnya itu lahirlah sebuah inovasi yang kami namakan Sutasoma (Sistem perlindungan petani Soppeng maju dan Sejahtera) bertujuan memberikan pelayanan kemudahan, akses informasi dan kepesertaan pelayanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang cepat dalam mewujudkan kemandirian petani.


    "Pemerintah kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan telah membuat role model inovasi yang bersifat kolaboratif, terintegrasi dan sistematis non APBD melalui layanan jaminan perlindungan bagi petani yang pertama dilakukan di Indonesia dalam bentuk perjanjian kerjasama diluar program BPJS ketenagakerjaan dengan menghadirkan kemudahan dan keunikan yaitu 4 kemudahan bagi petani, kemudahan petani dalam memperoleh informasi jamsostek, kemudahan petani mendaftar menjadi peserta program jamsostek, kemudahan pertani membayar iuran program jamsostek secara mandiri, dan kemudahan petani mendapatkan manfaat (klaim) program jamsostek, jelasnya.


    "Kalau daerah lain memiliki, bandara, memiliki pelabuhan, memiliki segala hal lainnya, dan kami di Soppeng yang bukan kota metropolitan bangga dan bersyukur memiliki petani-petani yang handal.


    "Kami tidak pernah bermimpi untuk mengikuti kegiatan seperti ini, kami hadir bukan untuk disanjung-sanjung, karena pada dasarnya kami hadir sebagai pelayan masyarakat, abdi masyarakat.


    "Dan perlu diketahui beberapa kali teman-teman menghadap dan berharap untuk mengikuti kegiatan ini, pungkasnya.


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Desa, Lurah, Pimpinan Bank.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini