Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 26 Mei 2023, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:51:49Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (24/5).

    Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sebanyak 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja. 

    Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan. 

    Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar. 

    "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini