Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (24/5).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sebanyak 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja.
Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan.
Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.
(Red/**)