Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk Lel. SR (40) pelaku pencurian uang tunai di Sumpang Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 16 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 18 Mei 2023.
Pelaku Lel. SR dibekuk pada Kamis 18 Mei Pukul 01.00 Wita di Kediamannya di Tajuncu Desa Donri - Donri Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.
Iptu Ridwan menjelaskan bahwa lel. SR melakukan pencurian uang senilai Rp 8.700.000 disebuah Etalase toko di Sumpang Bila Kecamatan Lalabata pada 16 Mei lalu sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima Laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan Lel. SR sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu Kecamatan Donri - Donri dan melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng juga menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku sempat mencoba untuk mengelabui petugas dengan bersembunyi dilantai 2 kediamannya serta membuang 2 buah kartu ATM milik korban yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.
Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban.
Usai dibekuk, SR selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
(Red/**)