Makassar, Kabartujuhsatu.news- Sebanyak 17 desa di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ramai-ramai mengembalikan uang kerugian negara atau yang biasa disebut uang titipan dalam suatu kasus tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH) menyita perhatian Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI).
Diberitakan sebelumnya, pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh ke 17 desa tersebut merupakan hasil penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan penerangan lampu jalan (PJU) yang di programkan untuk 124 Desa se Luwu Timur.
"Kejadian ini cukup luar biasa dan pertama di Lutim. Ini merupakan tamparan keras bagi wajah pemerintahan Bupati Budiman," terang Arham MSi, Ketum AMJI-RI, Senin (15/5/23).
Pasalnya, penggiat antikorupsi itu menuturkan, pengadaan PJU menggunakan dana BKK (bantuan keuangan khusus). Program BKK 1 miliar 1 desa yang dananya bersumber dari APBD Lutim yang merupakan program unggulan Bupati.
"Adanya peristiwa ini, maka Bupati wajib melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BKK tersebut, imbuhnya.
Arham menghimbau untuk diberikan sanksi kepada para Kades yang terlibat khususnya, dan begitupun terhadap Kadis PMD sebagai pembantu bupati yang bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan program BKK di desa, tuturnya.
"Saya menduga ada kongkalikong antara oknum-oknum pejabat dilingkup pemerintahan desa dalam pengadaan barang," kata Arham
Ia melanjutkan, kalau mereka menaati juknis yang ada, tidak ada pengkondisian atau intervensi pengadaan barang dari oknum tertentu, saya pastikan tidak akan terjadi temuan oleh penegak hukum, tandasnya.
Pengembalian dana itu, juga bagi Arham masih menjadi tanda tanya.
Apakah kerugian dimaksud adalah selisih harga barang, ketidaksesuaian produk ataukah dana hasil gratifikasi antara penyedia dan kades yang dikembalikan.
Arham pun meminta kepada institusi penegak hukum, khususnya kepada Bapak Kejari Lutim agar tetap melanjutkan proses penyelidikan pengelolaan BKK di desa.
"Jangan berhenti pada satu item PJU saja, telusuri juga pengadaan pupuk dan kegiatan lainnya.
"Jangan sampai program dana BKK hanya dijadikan bancakan korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pintanya.
Terakhir, Ketum AMJI-RI itu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Luwu Timur.
"Meskipun baru menjabat, kami patut sampaikan apresiasi kepada Bapak Kejari Lutim yang respon cepat dalam menangani suara publik sehingga dapat menyelamatkan uang negara. Pak Kejari luar biasa," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Direktur Badan Kajian Pengawasan Kebijakan Pembangunan AMJI-RI Muh Rafii ikut prihatin atas adanya dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program unggulan Bupati.
"Ya, seharusnya ini tidak terjadi, apalagi program bupati ini program yang sangat baik untuk lebih mempercepat kemajuan pembangunan desa,".
Rafii siap menindaklanjuti arahan yang disampaikan Ketum AMJI-RI.
"Kami akan bersinergi dengan Kajaksaan, membantu mengawal program pembangunan di Lutim.
"Bukan saja pada program BKK namun semua program pembangunan melalui proyek-proyek strategis kita akan monitoring, pungkasnya.
(Red/**)