Sempat Buron, KPK Tangkap Ricky Pagawak dan Sita Aset Milliaran Diduga Hasil Korupsi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sempat Buron, KPK Tangkap Ricky Pagawak dan Sita Aset Milliaran Diduga Hasil Korupsi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 13 Mei 2023, Mei 13, 2023 WIB Last Updated 2023-05-13T09:12:04Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Sempat Buron, kini KPK berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah non aktif Ricky Ham Pagwak dan menyita sejumlah aset.

    Sejumlah aset milik Ricky kini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

    "Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

    Ali mengatakan proses penelusuran aset hingga aliran uang korupsi terkait Ricky Pagawak masih dilakukan. 

    KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky Pagawak dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

    "Tim masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," katanya.

    KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Ricky Pagawak di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani pada April 2023. 

    Aset yang disita mulai dari empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal milik Ricky Pagawak.

    "Perkiraan nilai aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar," kata Ali, Selasa (18/4).


    Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). 

    Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.

    Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. 

    Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui 'jalur tikus'.

    KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

    KPK masih menyidik kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah nonaktif  tersebut.

    (Red/detik) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini