Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Rapid test antigen Covid-19 untuk mendeteksi virus corona dengan metode diagnosis yang cepat. Rabu (3/5/2023).
"Kegiatan tersebut dilakukan setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri maka perlu dilakukan test Antigen Covid-19 kepada seluruh pegawai dilingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terang Soetarmi, SH, MH Kasi penerangan dan hukum Kejati Sulsel.
Sementara menurut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak bahwa, Rapid Test Antigen Covid-19 ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, sehingga jajaran kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan wajib mengikuti pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut, Ujarnya.
Dalam pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga honorer, pramubakti maupun semua tenaga pekerja yang berada dilingkungan kantor Kejati SulSel yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kegiatan Rapid Test Antigen Covid-19 ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus khawatir akan adanya pesebaran virus Covid-19 di wilayah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
(Red/**)