Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menghadiri sekaligus membuka kegiatan Kick Off Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang dilangsungkan di Aula Hark Cafe, Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Selasa (30/5/2023).
Plt Kadis Lingkungan Hidup Kab. Soppeng Makmur Herial S.Hut, MP dalam laporannya mengatakan, Penyusunan RPJPD dan RPJMD KLHS Kab. Soppeng terdiri dari beberapa tahapan yaitu Kick Off atau pembentukan tim kelompok kerja KLHS, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS RPJMD.
Menurutnya, Maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai tahapan awala dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD Kab. Soppeng.
Peserta terdiri dari para Kepala SKPD terkait, Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 - 2045,Tim Pokja KLHS RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 -2045 dan RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2030.
Adapun narasumber yaitu, Dr. Ir. Rijal Idrus, M.Sc (Ahli Lingkungan), Sri Hidayat, S.Si, M.Si, M.S.P (Ahli Fasilitator KLHS), A. Asryadi Pratama, S. Hut, M.Ling (Ahli GIS), Ir. Muhammad Ridwan A. Latief, S.T, M.S.P (Ahli Perencanaan Wilayah Kota).
"Hasil yang diharapkan dari ini yaitu dapat memberikan pemahaman bersama yang dapat dijadikan tahapan awal penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD Kab. Soppeng.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP dalam sambutannya menerangkan bahwa" Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, terangnya.
Wabup Soppeng menuturkan bahwa, "Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat dengan KLHS, diartikan sebagai serangkaian analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan diintegrasikan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, tuturnya.
Menurutnya, "Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan dengan memperhatikan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, dengan prinsip universal, integrasi, dan inklusif' berdasarkan Perpres No. 111/2022 tentang Pembangunan Berkelanjutan.
Dijelaskan Wabup bahwa, Pada hari ini akan dilaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Wabup menekankan bahwa "Kepada Tim Kelompok Kerja KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD, diharapkan agar segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, imbuhnya.
"Dan Kepada Narasumber/Tim Ahli diharapkan untuk terus mendampingi TIM POKJA sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil Rekomendasi KLHS ke dalam dokumen RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 dan Dokumen RPJMD Tahun 2025-2030, harap Wabup.
Dikatakan Wabup Lutfi Halide bahwa, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, katanya.
Ia menegaskan bahwa, Berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 15 ayat (1) "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi Dasar dan Terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program". Ujar Wabup.
Ia menambahkan bahwa, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, pasal 2 ayat (2) "KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan dan evaluasi (a) rencana tata ruang wilayah beserta rincinya, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM nasional dan RPJM Daerah". Pungkasnya.
Turut hadir, Kepala UPT KPH Walanae Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng.
(Red/**)