Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar Aksi 5 percepatan penurunan Stunting tahun anggaran 2023 dengan membina para pelaku dari warga masyarakat serta pemerintah Desa dan Kelurahan yang dilangsungkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Rabu (10/5/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng Andi Agus Nongki, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Soppeng Dra Andi Husniati, Staf Ahli Dra Andi Nurlina, MM, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Tenaga Ahli pendamping Profesional kabupaten Soppeng Baheri Usba,S.Hut selaku Narasumber, Andi Fachriana, SE,M.Kes Selaku Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat, Hj. Sitti Rohani, S. Sos, M. Si dalam laporannya mengatakan, Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk Pembinaan kepada Pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Penanganan Stunting yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai tugas dan Peran Sekretaris Desa dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu dalam mendukung Program Percepatan Penurunan Stunting serta untuk meningkatkan keterampilan bagi Sekretaris Desa dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu. dalam menangani permasalahan Stunting di Masing masing Desa dan Kelurahan.
Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP mengawali sambutannya mengatakan, Isu stunting menjadi ancaman serius terhadap kualitas pembangunan manusia di Indonesia.
"Bila permasalahan stunting
ini diabaikan maka jelas kualitas generasi kedepan negeri ini akan mengalami kemunduran.
"Untuk itu, isu stunting
perlu mendapatkan perhatian sekaligus penanganan yang tepat baik secara kebijakan maupun aksi strategis secara bersama dan terintegrasi.
"Persoalan Stunting telah menjadi agenda Pembangunan Nasional, terang Wabup.
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal, jelasnya.
"Hal ini, kata Wabup, dapat menyebabkan kemampuan mental dan belajar anak dibawah rata-rata, dan bisa berakibat pada prestasi sekolah yang buruk.
"Stunting sangat berdampak
pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak.
"Potensi ancaman stunting mendorong Pemerintah Pusat sejak awal berkomitmen penuh dan serius dalam mengupayakan penurunan stunting dengan di terbitkannya Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
"Disamping itu, Peraturan Presiden ini menetapkan target Nasional Prevalensi Stunting yang harus di capai sebesar 14% pada tahun 2024.
"Selain itu, di dalam Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 tentang percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan Penurunan pilar Strategi Nasional Stunting.
"Untuk Percepatan memperkuat
pelaksanaannya mengamanatkan disusunnya rencana aksi nasional, mekanisme tata kerja serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan menjadi panduan, tutur Wabup.
"Untuk itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
"Dalam Peraturan ini, memuat Rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, Mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan Pemantauan, evaluasi
dan pelaporan untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting.
"Pemerintah Kabupaten Soppeng juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 48 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Peraturan tersebut digunakan sebagai rujukan bagi OPD, Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan Para Pelaku Percepatan Penurunan Stunting dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Menurut Wabup, Hasil Studi Status Gizi Indonesia yang di rilis oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Prevalensi
Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 sebesar 26,9 %.
"Angka ini lebih kecil di bandingkan Prevalensi Balita Stunting Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 27,2%, jelas Wabup Lutfi Halide.
"Meski demikian, lanjut Wabup, Angka Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 meningkat di
bandingkan Tahun 2021, di mana di Tahun 2021 angka Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng sebesar 25,4%.
"Olehnya itu, dibutuhkan keseriusan dan kerja sama kita bersama dalam mendukung setiap aksi dalam
Percepatan Penurunan stunting ini.
"Dengan upaya yang maksimal kita optimis Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten Soppeng.
"Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Desa/ Kelurahan dalam Penanganan Stunting merupakan aksi 5 dari 8 aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
"Pelaku Desa/Kelurahan adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah pemerintah desa/kelurahan
desa/kelurahan masyarakat desa/ kelurahan untuk dalam membantu memfasilitasi untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa/kelurahan.
"Secara lebih spesifik, Pelaku memfasilitasi pelaksanaan integrasi percepatan penurunan desa/kelurahan.
"Pelaku stunting ini terdiri dari tingkat Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga, Tim Percepatan Penurunan Stunting Desa/ Kelurahan, dan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
"Pembinaan pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat desa/ kelurahan bertujuan untuk memastikan mobilisasi Pelaku di seluruh desa/ kelurahan di sektor lainnya terkait pelaksanaan percepatan dan penurunan stunting sehingga upaya pelaksanaan program percepatan penurunan stunting lebih maksimal di tingkat desa dan Kelurahan.
"Dengan adanya Kegiatan Pembinaan ini, kami berharap agar para pelaku percepatan penurunan stunting dapat Lebih memahami tugas dan perannya masing-masing sehingga Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten Soppeng.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi dan menambah Ilmu Pengetahuan kepada seluruh peserta, Pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.
(Red/**)