Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP mewakil Bupati Soppeng selaku ketua panitia menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah kabupaten Soppeng Tahun 2023 yang dilangsungkan di ruang pola kantor bupati Soppeng, Rabu (14/6/2023).
Laporan Kepala Pertanahan Kabupaten Soppeng, Fildzah Wajdi, S.P.,M.Si yang mengatakan, Kegiatan Pertimbangan Landreform ini akan berlangsung selama 2 hari, yang akan diikuti oleh 6 desa diantaranya, desa Parenring, Masing, Tetewatu, Sering, Labae dan Tellulimpoe.
"Kita berada pada tahapan sidang yang diketuai oleh Bupati Soppeng, untuk kegiatan retribusi tanah tahun 2023 ada sekitar 2.350 bidang untuk target 2023. Selama 2 hari ini ada 6 desa yang akan kita duduk bersama untuk berdiskusi terkait dengan subjek dan objek.
"Setelah melalui beberapa tahapan, seperti penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi sampai pada sidang PPL. Ini bukan merupakan tahap akhir tapi akan ada tahap lagi sampai terbitnya sertifikat.
Dikesempatan itu Wakil Bupati Soppeng yang akrab disapa LHD (Lutfi Halide) dalam sambutannya mengatakan, "Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia sama sekali tidak bisa dipisahkan dari tanah.
"Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah.
"Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan Landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
"Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis.
"Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan salah satu kegiatan Landreform yaitu kegiatan redistribusi tanah.
"Redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
"Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
"Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
"Berdasarkan Soppeng dalam Angka Tahun 2023, Luas tanam pada tanaman padi mencapai 51.158,80 Ha dengan produktivitas 5.57 ton/Ha, Hal tersebut membawa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu penyumbang terbesar peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya kegiatan Redistribusi Tanah ini, selain memberikan kepastian hukum, diharapkan lebih memberikan peningkatan ekonomi pada masyarakat, terang Wabup Soppeng Lutfi Halide.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang telah bekerja dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.
Turut dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng selaku wakil ketua Panitia Pertimbangan Landreform, Kepala Kepolisian Resor Soppeng / yang mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang /yang mewakili, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng/ yang mewakili, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Soppeng /yang mewakili, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng /yang mewakili, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng
/yang mewakili, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Walennae /yang mewakili, Ketua Dewan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Soppeng /yang mewakili, Kepala Desa Tellulimpoe /yang mewakili, Kepala Desa Sering /yang mewakili; Kepala Desa Masing /yang mewakili, Kepala Desa Parenring /yang mewakili, Kepala Desa Tetewatu /yang mewakili, Kepala Desa Labae /yang mewakili.
(Red)