JPU Kejati Sulsel Limpahkan 2 Terdakwa dan BB Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    JPU Kejati Sulsel Limpahkan 2 Terdakwa dan BB Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T17:33:44Z
    masukkan script iklan disini

    Penyerahan berkas perkara oleh tim JPU Kejati Sulsel ke kantor pengadilan negeri Makassar melalui PTSP PN Kota Makassar (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan 2 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2020.


    Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya pada Selasa (27/6/2023).


    "Tim Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dan terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, Ungkapnya.


    "Selain itu juga dilakukan pelimpahan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, terangnya.


    Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, "Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sehingga dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi”.



    "Hal itu sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebutnya.


    Soetarmi menjelaskan bahwa,"Pelimpahan perkara terdakwa JM dan terdakwa HB ke Pengadilan Negeri Kota Makassar, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, jelasnya.


    Ditegaskan bahwa, "Perbuatan terdakwa JM dan terdakwa HB diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dinilai merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini