Asahan Sumut, Kabartujuhsatu.news, – Setelah dua kali melayangkan surat laporan ke Dinas PMD Kabupaten Asahan dan tidak mendapatkan jawaban selama tiga bulan, akhirnya Efrysa Frijon Hutagaol bersama dengan Ramadona Syahputra dan Ronal Yadi Samosir, bulan Mei 2023 langsung menghadap dan bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan di Kota Kisaran.
Bukannya mendapatkan solusi, justru Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan Suherman Siregar, S.STP, MM memberikan jawaban "Saya angkat tangan, kalianlah gimana mau menyelesaikannya itu".
Saat di konfirmasi Awak Media Ramadona Syahputra mengatakan bahwa pada akhir bulan desember 2022 Julfirman Siagian kepala Desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Asahan meminta saya sebagai kepala dusun III untuk mengukur tanah milik desa di dusun III dan dibuatkan dokumen surat tanah milik desa dengan jangka waktu selama satu minggu.
"Dan apabila dalam jangka waktu satu minggu tidak selesai, maka akan diberikan surat peringatan satu (SP1).
"Atas perintah Kades, saya melaksanakan pengukuran, namun pengukuran terkendala karena Kades tidak ada melaksanakan musyawarah dengan mengundang tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan riwayat atau asal usul tanah milik desa.
"Karena tidak melaksakan perintah Kades, pada tanggal 11 Januari 2023 Kades mengeluarkan SP I kepada saya dengan alasan tidak menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan.
"Walau tanpa adanya musyawarah desa, Kades tetap perintahkan kepada saya untuk menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan.
"Dengan terpaksa dan dibawah tekanan akhirnya saya melaksanakan pengukuran.
"Walaupun telah menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan, pada tanggal 17 Januari 2023 saya kembali menerima SP II dengan alasan tidak menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan.
"Dan pada tanggal 25 Januari 2023 saya kembali menerima SP III dengan alasan yang sama dengan SP I dan SP II.
Pada tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 21.00 wib, Dicky Syahputra Kaur Perencanaan Desa Ofa Padang Mahondang menelpon saya untuk menyampaikan perintah Kades agar saya mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun III dan dijanjikan akan diberikan 2 bulan gaji, namun saya menolak tawaran tersebut, akibat penolakan tersebut saya akhirnya diberikan surat rekomendasi pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat.
Sementara itu Ronal Yadi Samosir saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 saya menerima SP I dikarenakan tidak kembali masuk bekerja setelah jam istirahat.
"Padahal sebelumnya saya sudah ijin melalui Sekretaris desa untuk tidak masuk dikarenakan ada urusan pekerjaan.
"Sedangkan SP II saya terima pada tanggal 26 Desember 2022 karena tidak masuk kerja jam istirahat, padahal saya sudah ijin secara langsung kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp.
"Dan pada tanggal 11 Januari 2023 saya kembali menerima SP III dengan alasan tidak masuk kantor pada jam kerja. Padahal sebelumnya saya sudah ijin tidak masuk kerja melalui KAUR TU Fitri Hairah dan Kepala Desa melalui WhatsApp grup.
"Padahal saya tidak masuk kantor karena sedang mengurusi proses pemakaman abang kandung saya yang meninggal dunia.
"Dan pada akhirnya sekira pukul 21.00 wib saya menerima surat rekomendasi pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat.
"Tidak terima atas sikap sewenang-wenang Kepala Desa, saya dan Ramadona Syahputra mendatangi kantor camat untuk mengajukan keberatan atas kesewenang-wenangan Kades dan rekomendasi pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Camat.
"Atas keberatan yang disampaikan, akhirnya Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tanggal 16 Februari 2023 mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi pemberhentian sementara.
"Namun pada hari dan tanggal yang sama operator desa Rinaldi utama menyerahkan surat keputusan pemberhentian saya dan Ramadona sebagai perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
"Setelah menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa, saya dan Ramadona langsung menemui Camat di kantornya.
Dengan tegas Camat mengatakan "Kalian masih aktif dan tetap bekerja seperti biasa".
"Berbekal perkataan Camat, saya dan Ramadona kembali bekerja seperti biasanya, namun saat bertemu dengan Kepala Desa justru kami berdua mendapatkan sikap kasar dari Kepala Desa dan mengatakan "Kalian sudah diberhentikan".
Berbeda dengan Efrysa Frijon Hutagaol, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pada tanggal 28 November 2022 saya sedang berada di Kisaran dalam urusan masyarakat di kantor dinas dukcapil dan kantor dinas PMD Kabupaten Asahan.
Setelah pulang dari Kisaran saya mengetahui bahwa barang-barang saya yang ada di dalam ruangan kerja saya telah dikeluarkan semua dan ditempatkan di ruangan gudang atas perintah Kepala Desa.
Pada tanggal 30 Desember 2022 Kepala Desa memanggil saya ke ruangan kerja Kepala Desa dan memberikan tawaran mutasi jabatan dari sekretaris desa menjadi Kepala Dusun III.
"Saya menolak tawaran yang diberikan oleh Kepala Desa, akibat dari penolakan tersebut, saya disuruh menempati ruangan kerja yang tidak layak dan laptop milik desa yang biasa saya gunakan untuk bekerja diambil paksa oleh Kepala Desa.
"Walaupun ditempat di ruangan yang tidak layak dan laptop yang digunakan untuk bekerja telah diambil Kepala Desa, saya tetap aktif dan masuk kantor bekerja seperti biasanya.
Pada tanggal 2 Januari 2023 Kepala Desa kembali memanggil saya dan kembali menawarkan mutasi jabatan.
"Namun kali ini saya dengan tegas menolak tawaran tersebut. Akibat penolakan tersebut membuat Kepala Desa semakin emosi dan melarang saya untuk masuk dan mengakses ruangan lainnya.
"Bukan hanya itu, Kepala Desa juga melarang perangkat desa lainnya untuk berinteraksi dengan saya.
"Kepala Desa juga mengatakan "kamu tidak bisa membantu saya memberhentikan Ramadona sebagai kepala dusun III dengan orang lain".
Pada tanggal 11 Januari 2023 Kepala Desa mengeluarkan SP I dengan alasan tidak masuk kerja.
"Padahal saya tetap masuk kerja seperti biasanya hanya saja telat lima menit. Justru sebaliknya Kepala Desa lah yang jarang masuk kantor.
"Tak berhenti sampai disitu, pada tanggal 19 Januari 2023 Kepala Desa kembali mengeluarkan SP II dan pada tanggal 27 Januari 2023 Kepala Desa mengeluarkan SP III dengan alasan melanggar kedisiplinan.
Efrysa Frijon Hutagaol juga mengatakan kepada awak media walaupun saya sudah diberikan SP III, ditempatkan pada ruangan kerja yang tidak layak, dan laptop untuk saya bekerja diambil paksa, saya tetap menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Buktinya pada tanggal 8 februari 2023 Kaur Perencanaan mendatangi saya dan memberikan berkas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk saya tandatangani.
Setelah saya periksa ternyata dokumen yang diberikan kepada saya untuk saya tandatangani belum lengkap dan bahasan pengerjaan RPJMDes belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dikarenakan tidak lengkapnya berkas dokumen saya pun menolak untuk menandatanganinya.
Bukan hanya berkas RPJMDes, saya juga disuruh menandatangani berkas Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) yang bersumber dari Dana Desa, dan saya juga menolak menandatanganinya karena daftar nama penerima BLTD bukan hasil musyawarah.
"Karena saya tidak mau menandatangani berkas-berkas Kepala Desa emosi dan mengatakan kepada saya "tidak punya malu dan harga diri".
"Bukan hanya kepada saya, Kepala Desa juga berteriak dan mengatakan "kepada semua perangkat desa untuk tidak seorangpun yang boleh dan berani berbicara atau komunikasi dengan sekretaris desa".
"Hingga pada akhirnya pada tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib Kepala Desa memanggil saya dan memberikan surat keputusan pemberhentian saya sebagai sekretaris desa sambil mengatakan "silahkan kau mau mengadu kemanapun, saya siap melayani".
"Setelah saya lihat, ternyata surat keputusan pemberhentian saya yang dikeluarkan Kepala Desa tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat.
Ketika diwawancara oleh awak media tindakan apa saja yang sudah dilakukan menyikapi atas tindakan dan perbuatan semena-mena dari Kepala Desa, Efrysa Frijon Hutagaol mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Pulau Rakyat.
Pak Camat sudah berusaha untuk me-mediasi antara saya, Ramadona, dan Ronal Yadi dengan Kepala Desa, namun Kepala Desa tidak pernah mau untuk bertemu secara langsung dengan kami bertiga dan Camat.
"Namun yang sangat saya sayangkan tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Camat terhadap Kepala Desa.
Selain koordinasi dengan Camat, kami juga melayangkan surat sanggahan/keberatan atas keputusan Kepala Desa ke Bupati Asahan cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Asahan.
"Dua kali kami layangkan surat keberatan namun hampir tiga bulan tidak jawaban dari Kepala Dinas PMD. Akhirnya pada bulan Mei 2023 kami bertiga langsung menemui Kepala Dinas PMD di kantornya. Bukannya solusi yang kami dapatkan, justru Kepala Dinas PMD mengatakan "saya angkat tangan, kalianlah gimana mau menyelesaikannya".
"Karena tidak ada solusi dan tindakan tegas dari Camat Kec. Pulau Rakyat dan Kepala Dinas PMD Kab. Asahan, akhirnya kami mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. Dan hari ini Senin (19/6) kami bertiga bersama dengan Zulham Rany, SH sebagai kuasa hukum kami melapor secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Asahan di Kota Kisaran atas sikap dan kesewenang-wenangan Kepala Desa.
"Di Inspektorat Kabupaten Asahan kami diterima oleh Sekretaris Inspektorat Ada Tua Pardamean.
"Atas laporan kami pihak Inspektorat akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan laporan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang.
Kepala Desa Ofa Padang Mahondang Julfirman Siagian saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Camat Pulau Rakyat plin plan.
Beliau juga mengatakan bahwa pemberhentian dan pelantikan perangkat desa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan Suherman Siregar, S.STP, MM, Camat Kecamatan Pulau Rakyat Haris Margolang, SH, Kasi Perencanaan desa Ofa Padang Mahondang Dicky Syahputra, dan Kasi TU desa Ofa Padang Mahondang Fitri Hairani tidak menjawab telepon via WhatsApp dan hanya membaca chat WhatsApp tanpa memberikan jawaban apapun saat hendak dikonfirmasi awak media
Narasumber : Efrysa Frijon Hutagaol, Ronal Yadi Samosir, Ramadona Syahputra
(Syarif)
Tim Pejuang Keadilan