Kajari Madiun Dicopot Oleh Kejati Jatim Patut Diapresiasi, Ini Alasan Azmi Syahputra
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kajari Madiun Dicopot Oleh Kejati Jatim Patut Diapresiasi, Ini Alasan Azmi Syahputra

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 10 Juni 2023, Juni 10, 2023 WIB Last Updated 2023-06-11T06:17:17Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi sekaligus keberhasilan, ujar Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti.

    Menurutnya, "Ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya, ujarnya.

    Tidak hanya itu, Kata Azmi, "Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.


    "Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana, tandasnya.

    "Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika, pungkas
    Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini