Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Terkait penangkapan sindikat Narkotika (Sabu dan Ekstasi) di kampus UNM Parang Tambung kota Makassar, menyita perhatian Publik.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum memimpin langsung konferensi pers digelar di Sulsel. Minggu (11/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel, mengemukakan bahwa pengungkapan kasus ini terdapat 4 TKP.
Ia menyebut, TKP pertama di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, TKP kedua di kampus UNM Parang tambung Jl.Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, kemudian TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Dalam kasus ini, sebanyak 6 tersangka, berhasil ditangkap, masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M(36), RR(37), Ungkap Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa, " 6 tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, melainkan pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra, tetapi tidak selesai, tegasnya.
Diterangkan Kapolda, terkait Kronologi kejadian, di TKP pertama Penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal S, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.
Sementara itu, dari hasil interogasi diketahui bahwa ia sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa selanjutnya di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja kemudian dilakukan penangkapan, mereka yakni SAH, MAH, AG, dan M.
Tidak hanya itu, juga ditemukan barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
Selanjutnya ditemukan 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android.
Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya dalam penyelidikan.
Di TKP ketiga di Terminal cargo bandara Sultan Hasanuddin Maros di dapatkan info dari hasil interogasi SAH bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuan ke kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
Dan di TKP 4 di Perumahan Jongaya indah Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram dan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.
Selanjutnya pengembangan terhadap tersangka RR diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki SAH yang disembunyikan, yang mana lelaki RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jl. Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.
(Red/**)