Kejati Sulsel Hadirkan DP dan Ahli Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejati Sulsel Hadirkan DP dan Ahli Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 Juni 2023, Juni 22, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T01:08:32Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan saksi inisial DP dan ahli di pengadilan tindak pidana  korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa  Ir H Aris Yasin Limpo dan Irawan Abadi  atas tindak pidana pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus /Jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019.


    Penyampaian keterangan saksi inisial DP dan ahli dilangsungkan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Makassar, Kamis (22/6/2023).


    Dalam sidang tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH Dkk.


    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan bahwa sidang kali ini mengagendakan sidang  pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.


    Menurutnya, "Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.



    Dalam Sidang tersebut, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini