Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,- Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Arham MS, SE, MH.
Apresiasi tersebut diberikan oleh Ketua LHI, Arham MS yang menilai unit PPA Lutim dibawah kepemimpinan Ibu Hj Firawati, S. Sos atas upayanya mengulik berbagai peristiwa hukum, utamanya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, diantaranya kasus yang viral beberapa minggu ini tentang dugaan yang ditujukan kepada oknum Kepala Desa (Kades) dengan seorang gadis belia (siswi dibawah umur).
Arham MS mengatakan, Dirinya sangat mengapresiasi atas respon cepat Ibu Kanit PPA Firawati dan pihaknya dalam menangani kasus dan atau dalam berbagai hal dugaan peristiwa hukum dalam wilayah kerjanya terkait tugas penyelenggaraan perlindungan terhadap anak.
Tidak hanya itu, namun ia juga mampu berkolaborasi berbagai pihak dalam mengungkap fakta hukum atas adanya dugaan yang mengarah kepada korban perempuan ataupun anak, Ujar Arham, Minggu malam (25/6/2023).
Bahkan kata Arham, Ibu Kanit PPA Lutim bukan saja soal korban kekerasan dan korban kejahatan seksual atau kejahatan lainnya yang menimpa perempuan dan anak menjadi perhatiannya, namun juga masalah pendidikan anak sekolah pun ia peduli, terangnya mengakui.
"Apresiasi kami kepada PPA bukan tanpa alasan, Kami akui pekerjaan mereka berat, membutuhkan waktu lama dan butuh tenaga ekstra, apalagi jika menyangkut kasus korban kekerasan perempuan anak yang tentunya mereka PPA berpotensi mendapatkan intervensi dan acaman dari pihak tertentu," terang Arham.
Terkhusus kasus yang sementara ditangani yakni dugaan oknum kades dan siswi pelajar SMA yang lagi viral di kalangan masyarakat Lutim, aktivis HAM itu mengatakan, Kanit PPA Ibu Fira dan timnya sudah bekerja maksimal.
"Saya anggap Ibu Fira dan tim sudah bekerja maksimal dan patut kita hargai dengan respon cepatnya dalam bekerja, yang bahkan pihaknya tetap bersedia mengawal kasus itu jika nantinya masuk delik hukum, termasuk akan mendampingi ke Psikolog," jelas Ketum LHI Arham MS.
"Kami di LHI juga masih melakukan kajian serta mempertimbangkan untuk melaporkan oknum kades tersebut ke APH termasuk akan meminta pihak berwenang agar memanggil seluruh pihak yang ikut rombongan kunker di Jatim yang diduga telah mengetahui keberadaan Bunga dalam rombongan kunker tersebut, jelasnya.
Dikatakan Arham, "Kami di LHI tidak berbicara tentang ada atau tidaknya peristiwa hukum, namun kami berbicara tentang bagaimana melindungi serta menjaga hak-hak anak, apalagi yang masih tergolong dibawah umur.
"Dalam UU PPA jelas tentang hak anak yang wajib dilindungi.
Arham menegaskan bahwa sebaiknya Pemerintah Daerah Lutim (Bupati, red) selaku pembina Desa semestinya memanggil oknum kades tersebut jika perlu diberikan sanksi tegas", tuturnya.
Sementara itu, kata Arham, pihaknya akan mengambil langkah terkait kasus ini, namun tentunya dengan kajian dan tetap melindungi identitas anak tersebut, tegasnya.
Selain itu, lanjut kata Arham, ia juga mengingatkan kepada rekan Pers dan seluruh elemen masyarakat pengguna media sosial agar berita yang disajikan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik dan tetap bijak dalam bermedsos.
"Terkhusus berita soal Bunga, saya mengingatkan agar bijak dalam bermedsos, patuhi KEJ dalam menyajikan berita, sebab anak itu bisa jadi hanya korban, sehingga wajib dilindungi serta dijaga namanya, keluarganya, bahkan foto korban," tegasnya lagi.
Terakhir Arham mengingatkan bahwa medsos pun ada cyber crime yang memantau lalulintas informasi, pungkasnya.
(Red)