Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Mengenai kasus yang menyeret oknum Kades di Luwu timur dengan adanya dugaan skandal melibatkan siswi SMA dibawah umur yang ditangani oleh pihak Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang salah satu pernyataan dari Kepala P3A Lutim Firawati yang menyebutkan bahwa Kasus ini telah selesai" mendapat tanggapan dari berbagai pihak selain aktivis dan LSM.
Selain pernyataan tersebut mendapat sorotan, sumber media ini yang disematkan namanya, juga menanggapi hasil kajian PPPA Lutim dalam kasus tersebut.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh warga yang disematkan namanya melalui pesan WhatsApp dan Voice Note beberapa waktu lalu.
Dirinya mempertanyakan, "Siapakah yang P3A lindungi ? Apakah pejabat ? Apakah anak anak dan perempuan ? Apakah karena PPPA pertahankan posisinya ?, Itulah yang menjadi pertanyaan hingga kini belum terjawab, ujarnya kepada tim media, Rabu malam (28/6/2023).
Dia menyebutkan bahwa Kades ED menangkan kasus anak-anak, kalau PPA hasilnya nihil terkait pelanggaran yang dilakukan oknum Kades terhadap anak dibawah umur itu.
"Kenapa P3A mengatakan jikalau kasusnya selesai disebabkan karena tidak adanya laporan dan atau keberatan dari pihak korban? tandas warga tersebut.
Bahkan Dia memberi contoh dengan pertanyaan bahwa, "Bagaimana dengan kasus yang menimpa anak itu sebelumnya, yang kini tersangkanya divonis hukuman Penjara 9 (sembilan) tahun, tukasnya.
"Kalau di katakan tidak ada laporan, yang dulu ada laporan, bukan dari pihak korban,? Tanya warga tersebut lagi, warga masih mengingat kejadian itu bahwa yang melakukan pengaduan adalah warga sendiri, itu pun lewat lisan, jelasnya.
"Kalau di katakan ramai dan viral sepertinya kasus ini lebih ramai ini, dibanding sebelumnya, ujarnya.
"Dengan viralnya issu awal tentang bunga mawar, seharusnya PPPA bisa menjadikan salah satu dasar untuk bertindak selayaknya seperti kasus sebelumnya, di tambah dengan adanya pengaduan lisan dari pihak LSM dan media, pungkas warga tersebut.
(Tim)