Makassar, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi di pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019 yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH, MH., Sulwahidah, SH, MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.
Ia juga menyebut bahwa Penuntut Umum telah memanggil 9 (orang) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si namun Saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang.
Tidak hanya itu, Penuntut Umum dalam surat dakwaan juga menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Kemudian, Alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s.d 2016),
Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s.d 2018),
Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018)), Saksi inisial MH (kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar), Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018), Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 s.d 2020).
Dalam sidang tersebut, Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel