JPU Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi di PN Makassar Perkara Dugaan Tipikor Kasus Tambang Pasir Laut Takalar TA 2020
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    JPU Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi di PN Makassar Perkara Dugaan Tipikor Kasus Tambang Pasir Laut Takalar TA 2020

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 06 Juni 2023, Juni 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T12:41:08Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 3 (tiga) orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2020.


    Pemeriksaan saksi tersebut dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari ini, Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita.


    Para Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang terdiri dari Dr. Mudazzir Munsir SH MH, Dr Andi Irfan Hasan, SH MH, Sri Suryanti Malotu SH MH, Andi Satrani, SH MH dan Anggriani SH.,MH (Kasi pidsus takalar).


    3 orang saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan alat bukti untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.


    Dalam kasus ini, Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).


    Adapun sebagai alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yakni, Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 ), Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021), Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.


    Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini