Sidang Lanjutan, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Hadirkan 3 Orang Saksi Kasus PDAM Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sidang Lanjutan, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Hadirkan 3 Orang Saksi Kasus PDAM Makassar

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T22:59:54Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sidang kasus tindak pidana korupsi di PDAM Makassar kembali berlanjut dengan agenda alat bukti saksi yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 10.30 wita.


    Dalam sidang tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH.



    Dikesempatan itu, Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.


    Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.


    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017), Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020), Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);


    3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita,


    Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal  22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini