Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari
Soppeng melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng, untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan ditindak lanjuti penuntut umum perkara tersebut ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri kelas kelas 1A Makassar.
Kegiatan penyerahan tersangka ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Kamis (15/6/2023) pukul 10.00 SD 14.00 wita.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng terdiri dari Ridwan Ammy Putra, S.H dan Yusufi Fitrohasyah, S.H, telah menerima 2 (dua) orang tersangka HN dan A terkait Tindak Pidana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Upt Wilayah V Bone Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Penyerahan tersangka
dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum yang pelaksanaannya bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, tersangka HN di dampingi Penasehat hukumnya Sulfikar, SH.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial HN (Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018) dan tersangka atas nama inisial
A (Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018).
Bahwa perbuatan tersangka HN dan tersangka A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan tersangka HN dan tersangka A diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 701.303.166,67 (Tujuh Ratus Satu juta Tiga Ratus tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HN dan tersangka A ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A untuk diadili.
(Red)