Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Bupati terhadap pemandangan
umum (PU) Fraksi atas Ranperda
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya (PPCB) yang dilangsungkan di ruang sidang kantor DPRD kabupaten Soppeng jalan Salotungo, Selasa (27/6/2023).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng HA.Mapparemma, SE, MM yang didampingi wakil ketua H. Riswan dan Anggota H. Ismail.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide didampingi Sekda Kabupaten Soppeng Drs. HA.Tenri Sessu, M.Si.
Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP dalam sambutannya mengatakan, "perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng yang telah meng-agendakan rapat ini sebagai salah satu tahapan sebelum rancangan perda ini di bahas, disetujui
bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antara lembaga Pemerintahan Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023.
"Beberapa saat yang lalu telah kita dengarkan dan simak bersama pemandangan umum dari masing-
masing Fraksi, kata Wabup.
"Atas pemandangan umum tersebut, Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya, dimana esensi dari pemandangan umum tersebut adalah sebagai bentuk harmonisasi atas draft Rancangan perda yang diajukan dan pada gilirannya menjadi yuridis dalam
mengoptimalkan pendataan, pendaftaran, pengelolaan dasar dan pelestarian benda, struktur, dan bangunan sebagai objek cagar budaya, jelas Wabup Lutfi Halide.
Lanjut dikatakan, "Terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Rancangan perda ini, maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan Terima Kasih dan Apresiasi yang tinggi.
"Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA:
Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa upaya pelestarian cagar budaya merupakan bagian
dari amanah ketentuan peraturan perundang-undangan dan sekaligus sebagai bagian dari urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk dikelola dan dikembangkan sebagai kearifan lokal dan potensi daerah.
2. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN:
"Terkait dengan Pemandangan
umum Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan yang
menyampaikan 3 catatan terkait dengan substansi rancangan peraturan daerah ini, maka dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah kedepannya akan melakukan langkah-langkah yang faktual dalam upaya pelestarian cagar budaya
sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk di dalamnya kegiatan perlindungan dan
pemeliharaan benda cagar budaya pada subsistem yang bersifat keagamaan.
"Pasca penetapan Peraturan
Peraturan Daerah ini, maka
pengelolaan dan pelestarian cagar budaya tidak hanya telah memiliki landasan hukum formil tetapi tentunya juga diharapkan menjadi pedoman dalam mengoptimalkan pendataan, pendaftaran, pengelolaan dan pelestarian benda, struktur, dan bangunan sebagai objek cagar budaya di Kabupaten Soppeng.
3. FRAKSI PARTAI NASDEM:
"Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) Terkait dengan upaya Pemerintah Daerah dalam melestarikan Cagar Budaya dilakukan melalui Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah dalam bentuk pendataan, pendaftaran dan penetapan objek cagar budaya secara berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat secara umum. Bukti konkrit upaya pelestarian cagar budaya dapat dilihat pada kegiatan upacara adat seperti Pattaungeng, kegiatan ziarah dan lain sebagainya.
2) Terkait dengan upaya pelestarian cagar budaya agar tidak terjadi konflik kepentingan antar sektor maka tentunya selain pelaksanaan program dalam
bentuk penataan, perlindungan, pengembangan dan pengawasan objek cagar budaya dari Pemerintah Daerah dibutuhkan pengelolaan cagar budaya yang bersifat terpadu berdasarkan pendekatan subsektor secara menyeluruh, baik yang berorientasi pada sektor pariwisata, adat, agama, pendidikan dan subsektor lainnya.
3) Terkait dengan bentuk pembinaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pemajuan kebudayaan, maka tentu dibutuhkan peran dan partisipasi lembaga, badan hukum, badan usaha,
perseorangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dalam pelaksanaan penyebarluasan dan penyadaran esensi dan urgensi benda atau situs budaya sebagai warisan sejarah dan karakteristik daerah.
4. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT:
Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yang dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pendataan mengiventarisasi cagar budaya dengan objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) melalui keputusan kepala dinas.
Dan pada tahun 2023 ini sebanyak 41 ODCB yang telah diinventarisasi pada Pemerintah Daerah.
2) Terkait pengoptimalan anggaran cagar budaya, Pemerintah Daerah mengoptimalkan anggaran
cagar budaya dalam pengelolaan dan pelestariannya, salah satunya mengupayakan lahirnya dasar hukum cagar budaya melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
"Dan pada tahun ini sudah ada pelaksanaan penetapan Cagar Budaya.
3) Berkaitan dengan serapan anggaran tahun 2022, Pemerintah Daerah berterima kasih dengan harapan kedepannya anggaran dan penyerapannya.akan lebih dioptimalkan.
5. FRAKSI PARTAI GERINDRA:
Terkait dengan pemandangan
pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan bahwansecara prinsip cagar budaya sebagai jejak peninggalan sejarah baik yang berupa benda, peralatan, struktur dan bangunan tentunya merupakan sebuah anugrah dan proses
pembelajaran terhadap kompleksitas, keunikan dan kehidupan di masa lampau, sejarah ini perlu dilestarikan dan dijadikan jati diri kedaerahan sebagai proses keilmuwan untuk generasi yang akan datang.
"Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan jawaban yang kami sampaikan sekiranya masih terdapat
pada Rapat Paripurna DPRD kali ini, dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua
dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, demikian halnya terhadap hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat lebih disempurnakan dan dibahas bersama pada tahap-tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib Dewan.
Pada kesempatan ini, kami juga menghimbau, khususnya SKPD teknis yang erat relevansinya dengan substansi
Rancangan Peraturan Daerah ini agar senantiasa siap dan bersedia untuk diundang berkonsultasi pada pembahasan dan tahap-tahap
selanjutnya, pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD, dan para insan Pers.
(Red/**)