Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Penjelasan Pimpinan BAPEMPERDA terhadap 2 (dua) Rancangan Perda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Pendapat
Bupati atas 2 (dua) Rancangan Perda dimaksud, yakni Rancangan Perda tentang Pembangunan Desa dan Rancangan Perda tentang
Penyelenggaraan Kearsipan serta memberikan Penjelasan
sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Perda dari
Pemerintah Daerah yakni Rancangan Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syaharuddin M Adam, S.Sos, MM, Senin (26/6/2023) yang dilangsungkan di ruang sidang kantor DPRD kabupaten Soppeng jalan Salotungo.
Dikesempatan itu Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan, "perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD yang telah meng-agendakan acara ini, dimana penyampaian 3 rancangan perda ini dilaksanakan sebagai
tindaklanjut PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023, ujarnya.
Kata Wabup, "Penyusunan 2 (dua) Rancangan Perda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pelayanan kemasyarakatan dan percepatan pembangunan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Terhadap penyusunan 2 Rancangan Perda Inisiatif DPRD, maka terlebih dahulu saya ingin menyampaikan apresiasi kepada
Anggota DPRD, khususnya KOMISI dan BAPEMPERDA DPRD yang telah meng-inisiasi penyusunan Ranperda ini.
Adapun tanggapan Pemerintah
Daerah terhadap 2 Rancangan Perda dimaksud dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
1. RANCANGAN PERDA TENTANG PEMBANGUNAN DESA
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
menetapkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
Indonesia yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 28A UUD 1945 menetapkan bahwa" Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
"Oleh karena itu, Negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak warga Negara untuk menjamin kehidupan masyarakat sebagai warga Negara.
"Pemenuhan hak atas penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkatan daerah melalui sistem pembangunan berkelanjutan.
"Dalam konteks pembangunan desa, Pasal 78 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara tepat guna.
"Pembangunan desa dalam prakteknya dilakukan melalui
tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan guna mewujudkan pengarus-utamaan kesejahteraan dan keadilan sosial desa sebagai isu utama dalam Pembangunan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan terdepan tentunya harus sinergi dengan kebutuhan dan kearifan
lokal desa.
Pembangunan secara fisik dan non fisik harus jalan beriringan dan diakomodir dalam perencanaan pembangunan desa yang disusun secara berjenjang, baik dalam RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan RKP Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
"Desa sebagai pondasi dan sekaligus ujung tombak
pembangunan tentunya memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, oleh karena itu pembangunan secara terintegrasi, sistematis dan terpadu serta penentuan kebijakan yang melibatsertakan peran dan fungsi desa dipandang sebagai sebuah keniscayaan dalam sistem pembangunan berkelanjutan.
"Berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum penyusunan
yang Rancangan mengaturnya,
maka terhadap Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa, Pemerintah Daerah menyatakan SETUJU untuk dilanjutkan pembahasannya dengan beberapa catatan penyempurnaan sebagai berikut:
1. Materi Muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini perlu disandingkan /disesuaikan dengan substansi yang telah diatur dalam produk hukum daerah lainnya yang
mengatur tentang Desa.
2. Perlu dilakukan kajian dan penyamaan persepsi terkait dengan pengaturan materi tentang Pembangunan Desa karena dalam beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pengaturan, terdapat ketentuan dan tahapan yang tidak berkesesuaian, dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020.
3. Sebagai motivasi dan penghargaan atas keteraturan, inovasi dan keberhasilan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa perlu dipertimbangkan untuk memasukkan materi yang mengatur pemberian Insentif dan Disinsentif dalam rancangan peraturan daerah ini.
2. RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN.
Dalam rangka penyelamatan
bahan bukti kegiatan kebangsaan dan pemerintahan diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, arsip perlu dikelola secara profesional dan bertanggungjawab sejak awal tercipta sampai dengan tahap akhir pemanfaatan suatu arsip.
Untuk kepentingan pertanggungjawaban kepada generasi yang akan datang dan sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, diperlukan upaya pelestarian bahan-bahan bukti atau administrasi kearsipan yang benar dan lengkap.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,
arsip sebagai bukti
pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan,
Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan perseorangan yang wajib disimpan, dipelihara dan diselamatkan.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh pencipta
arsip dan pengguna arsip.
Peran arsip sangat penting dalam rangka tertib administrasi, arsip tidak hanya merupakan kegiatan pendokumentasian hasil
kerja, tetapi juga merupakan bagian dari proses administrasi yang mengandung aspek akuntabilitas kinerja suatu organisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap penyusunan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah menyatakan Rancangan Peraturan SETUJU untuk dilanjutkan pembahasannya dengan tetap mengedepankan pencermatan dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan penyesuaian dengan kebutuhan dan kearifan lokal daerah.
Adapun terhadap penyampaian ranperda dari Pemerintah
Daerah yakni Rancangan Perda tentang Pengelolaan dan
Pelestarian Cagar Budaya, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut:
Amanah pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya merupakan tugas pokok yang harus diemban oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Upaya pelestarian cagar
budaya merupakan kegiatan yang sifatnya terus menerus dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk cagar budaya adalah penerapan zonasi sebagai upaya mengatur rambu-rambu dalam menentukan pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya.
Tujuan dari upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya
ini adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
2. Melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan
yang disebabkan oleh tindakan manusia maupun proses alam.
3. Mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai warisan pusaka budaya demi kepentingan pembangunan dan citra daerah serta tujuan wisata.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
Pelestarian Cagar Budaya.
5. Memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat
untuk berperan serta dalam upaya Pengelolaan dan
Pelestarian Cagar Budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Di Kabupaten Soppeng, keberadaan benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah relatif banyak.
"Tantangannya adalah bahwa eksistensi benda, struktur, dan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tersebut belum terkelola secara komprehensif sehingga perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatannya belum optimal.
"Pengelolaan yang sudah ada
masih bersifat subsistem atau sekedar bertahan dan lebih
berorientasi pada kepariwisataan dan kegiatan keagamaan.
"Dengan demikian maka keberadaan benda, struktur dan.bangunan tersebut belum sepenuhnya mendukung upaya
masyarakat dalam memahami sejarah yang konteksnya penting.bagi pemahaman situasi faktual saat ini.
Menyikapi persoalan di atas, maka pengaturan 12 BAB, 78
Pasal dalam Rancangan
Peraturan Daerah ini guna
mengoptimalkan pendataan, pendaftaran, pengelolaan dan
pelestarian benda, struktur, dan bangunan sebagai obyek cagar budaya sehingga selanjutnya dapat berfungsi untuk mendukung terpeliharanya produktivitas dan keberdayaan masyarakat.
"Demikianlah beberapa
hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, dan terhadap Rancangan Peraturan
Daerah yang diajukan ini apabila masih terdapat koreksi dalam struktur dan materi muatan, kiranya dapat lebih disempurnakan dan diagendakan untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD, pungkas Wabup Soppeng dalam menanggapi ranperda inisiatif DPRD.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan, Para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD, Para insan Pers.