Borong, Kabartujuhsatu.news, Kebijakan untuk mendata warga yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Compang Soba, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara (NTT) oleh Kades GJ, menuai sejumlah pertanyaan dari warga, yang diduga tidak tepat sasaran.
Sejumlah Warga Desa Compang Soba, pada (6/6/2023) mengatakan bahwa, pendataan warga untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) diduga sarat kepentingan dari Kades GJ.
Menurut mereka, data penerima BLT tahun ini diduga banyak yang dipangkas dan digantikan oleh kroni-kroni kepala desa incumbent.
Salah satu warga Desa Compang Soba, Muhammad Rifai, kepada media ini pada (6/6/2023) menjelaskan bahwa, kebijakan terkait dengan data penerima BLT Tahun 2023 sangat tidak masuk akal, hal ini karena ada sejumlah warga yang seharusnya mendapat bantuan dari pemdes, namun tidak di akomodir oleh Kades untuk mendapatkan (BLT).
“Adapun warga yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan seperti Janda 2 orang, penyandang distabilitas 4 orang, namun pada kenyataannya, mereka ini tidak diakomodir untuk mendapatkan bantuan seperti BLT pada tahun 2023 ini, katanya.
"Seharusnya Kepala Desa Compang Soba, mendata warganya sesuai dengan keadaan ekonomi mereka, agar bisa mendapatkan Dana BLT Dana Desa (DD) tahun 2023 ini.
"Diduga proses pendataan BLT di Desa itu tidak sesuai regulasi, karena ada beberapa penerima juga statusnya masih mahasiswa dan saat ini tidak berdomisili di desa tersebut. terangnya.
“Kedua mahasiswa itu masih status kuliah aktif, diantaranya ada di Makassar dan satunya sementara kulia aktif di Ruteng, Kabupaten Manggarai, ”tandasnya.
“Kebijakan dalam hal mendata warga untuk mendapatkan Dana (BLT) Dari Dana Desa (DD) menimbulkan dugaan dari kami sebagai warga, karena ada 2 orang janda dan 4 orang disabilitas, pada tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa Compang Soba, seperti Bantuan Langsung Tunai ( BLT), namun, pada tahun ini mereka tidak menerimanya.
"Olehnya itu kebijakan ini yang patut di duga bahwa pemerintah Desa Compang soba, telah melakukan pendataan warganya dengan tidak tepat pada sasaran", jelasnya.
"Yang seharusnya, sejumlah 2 orang janda dan 4 orang penyandang disabilitas tersebut, wajib di data untuk menerima Bantuan langsung Tunai (BLT) dana Desa", ungkapnya.
Berdasarkan keluhan warga, kepala Desa Compang Soba, GJ, menjelaskan bahwa peraturan menteri keuangan (PMK) pagu anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 sebesar 10% minimal dan 25% maksimal.
"Kalau tahun anggaran sebelumnya, DD anggaran BLT senilai 40%, sekarang pada tahun 2023 terjadi penyusutan, sehingga jumlah penerima manfaat pun berkurang.
“Pemangkasan anggaran bukan kebijakan pemerintah desa, karena itu sudah tertera dalam aturan.”ujarnya.
"Terkait tudingan data penerima BLT yang merata, itu tidak benar. karena sebelum melakukan penetapan, pihaknya sudah melakukan validasi",jelasnya.
“Jadi tidak benar, jika dana bantuan BLT kaitan dengan isu politik pemilihan kepala desa kemarin.” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, dan inspektorat kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui GJ, merupakan kepala Desa Compang Soba Periode 2017-2022, dan terpilih lagi menjadi Kades Compang Soba, pada periode 2023-2029.
(**)