Surabaya, kabartujuhsatu.news,- Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk mendorong lebih keras DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset tindak pidana, Minggu (16/7/2023).
"Dikarenakan pemerintah sendiri sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan draf RUU perampasan aset, kepada DPR pada 4 mei 2023 yang lalu, ucap Baihaki Akbar aktivis asal Jatim ini.
Kata Dia, "Seharusnya DPR lebih tanggap dan segera melakukan pembahasan RUU perampasan aset dikarenakan pemerintah sudah menyerahkan naskah RUU perampasan aset, katanya.
"Kami juga meminta pemerintah lebih serius dan lebih tegas untuk menagih komitmen DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset, biar upaya pemerintah yang sudah menyusun RUU perampasan aset tindak sia-sia, Tegasnya.
"Sebenarnya kalau DPR memahami desakan Presiden Joko Widodo dan keinginan seluruh rakyat Indonesia, maka seharusnya pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana bisa segera dilaksanakan dan tidak berlarut-larut sampai detik, Pungkasnya.
(Red/**)