Bawaslu Soppeng Pantau Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD, Pastikan Sesuai Regulasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Soppeng Pantau Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD, Pastikan Sesuai Regulasi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 09 Juli 2023, Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-10T04:13:41Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng serta Staf yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan mengawasi proses Pengajuan Perbaikan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng pada Minggu 9/7/23.

    Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada hari terakhir ini diawasi sesuai dengan jadwal hingga pukul 23.59 Wita.

    Pengawasan dalam rangka memastikan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Soppeng pada Pemilu Tahun 2024 ini sesuai dengan Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur berdasarkan regulasi yang berlaku.


    Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, Winardi menyebutkan bahwa pada pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Soppeng oleh Partai Politik di KPU Soppeng ini, Bawaslu telah membentuk tim fasilitasi yang melaksanakan pengawasan lansung dalam rangka memastikan KPU dan Peserta Pemilu melaksanakan Pengajuan sesuai tatacara mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi.

    Senada dengan hal tersebut, Kordiv Menangani Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil menjelaskan bahwa “Pengawasan hari ini dalam rangka memastikan semua prosedur, mekanisme, dan tatacara berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dalam upaya meminimalkan potensi pelanggaran pelanggaran dengan menyampaikan saran perbaikan sebagai korektif dan mencegah potensi perselisihan.”



    Menurutnya, yang paling krusial adalah “injury time” bagi Peserta Pemilu yang akan mengajukan perbaikan.

    Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab.Soppeng juga selaku selaku Pj.Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Nurlaelah menyebutkan bahwa pengawasan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berakhir tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita. 

    Adapun terhadap pihak yang telah melakukan registrasi sebelum itu agar KPU Soppeng memperhatikan dan mencermati Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2).

    Partai politik yang telah mengajukan dinyatakan lengkap dan diterima sebanyak 14 (empat belas) Partai Politik: PBB, Gelora, Golkar, PKS, PPP, Perindo, Nasdem, Buruh, Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, PSI, dan PAN.

    Terhadap Partai PSI dan PAN yang telah mendaftarkan buku tamu KPU Soppeng sebelum pukul 23.59 dinyatakan diterima oleh KPU masing-masing pukul 03.05 Wita dan pukul 06.06 Wita pada tanggal 10 Juli 2023 setelah sebelumnya akses Silon telah terkunci pada 23.59 Wita (9/7/23) dan kembali dapat diakses 00.20 Wita (10/7/23).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini