Kota Langsa, Kabartujuhsatu.news, - Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Dusun Bahagia Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib yang lalu.
Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, Melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H, mengatakan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Rosmawati (62) di Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Tersangka yang diamankan yaitu IV alias van (18) warga Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (08/07/2023) saat rumah ditinggal korban Rosmawati menjaga suaminya di rawat di RSU.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan dan mencuri 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci
Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Sabtu (08/07/2023) korban yang bersama keluarganya pulang dari Rumah sakit dan saat masuk ke dalam, di ketahui bahwa 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci sudah tidak ada lagi (hilang).
“Dari laporan korban, pada hari Senin tanggal (10/07/2023) kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya Iptu Aulia Budiman,S.H,M.H
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (10/08/2023) pukul 19.30 Wib jadi pengungkapan perkara pencurian tersebut kurang dari 8 jam dari awal perkara di laporkan,"sebut Kapolsek Langsa Timur
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci .
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor pacarnya.
Kapolsek Langsa Timur menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(Red/**)