Boven Digoel, Kabartujuhsatu.news,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 2/D Kali Sunu dibawah naungan Kolakops Korem 174/ATW menerima penyerahan sebidang tanah seluas 1 Hektar secara suka rela dari warga masyarakat Kampung Pogoleva, Distrik Ulilin Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi S.E., dalam release tertulisnya di Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Sabtu, (22/7/23).
"Memang benar bahwa ada penyerahan sebidang tanah seluas 1 Hektar dari dari masyarakat Kampung Pogoleva, Distrik Ulilin, Kab. Merauke secara sukarela", ungkap Dansatgas.
Lebih lanjut Dansatgas mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada TNI, terlebih khususnya Satgas Yonif 725/Woroagi.
"Penyerahan ini dilakukan oleh Pak Willy (48) selaku Tuan Dusun bersama dengan para tokoh masyarakat kampung kepada Letda Inf Septyanto Dani P. Danpos 2/D Kali Sunu Satgas Yonif 725/Woroagi", jelas Syafruddin
"Tanah ini rencananya akan diperuntukkan pembangunan Pos TNI Satgas Pengamanan Perbatasan.
"Ini adalah salah satu bukti nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat", paparnya.
Sebagai bukti penyerahannya kepada TNI, Bapak Willy dengan disaksikan para tokoh masyarakat dan Kepala Kampung Pogoleva membuat surat pernyataan penyerahan tanah seluas 1 Hektar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kesempatan yang sama, sembari menyaksikan penyerahan tanah Bapak Ambras Kepala Kampung Pogoleva mengucapkan terimakasih kepada Satgas Yonif 725/Woroagi dan berharap dengan adanya penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan Pos TNI dapat membawa manfaat dan terciptanya kedamaian di wilayahnya.
"Hadirnya TNI di tengah masyarakat sangat membantu kesulitan Warga baik itu dari segi pelayanannya maupun menjaga stabilitas keamanan di perbatasan", pungkas Ambras.
"Dengan adanya pembanguna Pos TNI ini juga kami berharap dapat terciptanya kedamaian dan terjaga dari segala bentuk tindak kejahatan penyelundupan barang ilegal baik itu miras, ganja dan lain sebagainya, terlebih khususnya kami sangat menolak keras dengan adanya yang mengakui dirinya sebagai KST/OPM", tutupnya.(Pen)