Sorong Papua Barat Daya, Kabartujuhsatu.news, - Kembali lagi Ditpolairud Polda Papua barat melakukan penangkapan kepada dua pelaku bom ikan yang ditangkap tim Ditpolairud Polda Papua barat di perairan pulau senapan, Kabupaten raja ampat,provinsi Papua barat daya.
Menurut Wadir Dirpolairud Polda Papua barat AKBP Andi Prihastomo SH , S.IK , MH yang mewakili Dirpolairud Polda Papua barat Komisaris besar polisi Budi Utomo S.IK saat merilis mengatakan bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 22/07/23 Tim Lidik ketika mendapatkan laporan dari masyarakat,Tim Lidik langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat dari kampung kapatlap dan kampung waioele kabupaten raja Ampat,dikarenakan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak berupa bom(Dopis).
Selanjutnya pada hari Minggu(23/07/23),sekitar pukul 01.00 wit tim Ditpolairud Polda Papua barat langsung menindak lanjuti laporan dengan melakukan patroli dan penyamaran(undercover), sehingga pada pukul 17.00 wit saat itu tim Ditpolairud Polda Papua barat sudah berada di perairan pulau senapan Kabupaten raja Ampat dengan posisi koordinat 00"53,758'S - 131"1.802'E menemukan satu unit perahu lengkap dengan mesinnya yang di curigai dan sedang berlabuh.Selanjtnya tim Ditpolairud Polda Papua barat langsung menuju perahu tersebut dan langsung memeriksa seluruh bagian perahu termasuk barang bawaannya tersebut dan di temukan barang bukti berupa tiga botol bahan peledak yang sudah siap untuk di gunakan dengan ikan lalosi dari hasil bom sekitar 100 kg, satu unit kompresor, dua masker selam, satu buah senter warna kuning, satu pak korek api, dua mesin tempel 15 PK merek Yamaha dan satu perahu warna abu-abu hitam yang saat ini semua barang bukti masih di amankan di kantor Ditpolairud Polda Papua barat.
Lanjut AKBP Andi Prihastomo SH , S.Ik , MH mengatakan bahwa seluruh pelaku berasal dari kota Sorong suku buton. Mereka diamankan untuk di proses dan dari kedua orang tersebut berinisial yaitu LO dan Rf
"Kami mengamankan para pelaku saat tim patroli mendapatkan laporan bahwa di wilayah perairan kampung Kapatlap dan kampung waioele ada aktifitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak (Dopis),"ungkapnya ketika konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda PB, Senin (31/07/2023).
Kedua pelaku bom ikan terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pada pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahu dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,"tegasnya.
Mengakhiri kegiatan press release,turut mendampingi Wadir polairud Polda Papua barat kasi Gakkum ditpolairud Polda Papua barat dan kasi patroli Ditpolairud Polda Papua barat.
(Tim/Red)