Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,-Salah satu nasabah Bank BRI Unit Lambarese yang beralamat di Dusun Lepa-lepa Desa Burau Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama Abrianto mengaku kehilangan agunan berupa Surat Akte Hibah yang dijaminkan dua tahun lalu di BRI Unit Burau.
Hal itu diakui Anto dalam keterangannya kepada media ini, Senin 24 Juli 2023.
Dirinya mengatakan, "Jaminan saya hilang di bank BRI, jaminan itu berupa Surat Akte Hibah atas nama istri saya, Lusiana, jelasnya kepada awak media.
"Sudah beberapakali saya minta ke pihak BRI alasannya tercecer sementara dan masih sedang dilakukan pencarian jaminan tersebut, beber Anto.
Ia mengaku terakhir dirinya mengkomfirmasi ke Manager/pimpinan BRI yang baru Pak Rijal.
"Beliau bilang kalau memang tidak bisa ditemukan, kami dari BRI siap tanggung jawab untuk membuat ulang dan memohon ke pemerintah setempat untuk di buatkan, tutur Anto menirukan penjelasan Rijal Kepala Unit BRI Lambarese.
Anto menjelaskan kalau memang mau di buatkan berarti jaminan saya telah hilang di BRI, kalau hanya membuat ganti okey bisa saja tapi kira-kira bisa tidak seperti yang surat asli yang sebelumnya hilang di BRI pasti tidak mungkin, kesalnya.
"Jadi intinya kami selaku nasabah yang sudah merasa di rugikan akan menempuh jalur hukum, pihak BRI harus bertanggung jawab atas kelalaian ini, tegasnya.
Kepala BRI Unit Lambarese Rijal saat di konfirmasi Via WhatsApp mengatakan, "Terkait adanya jaminan nasabah yang hilang kami sudah komfirmasi ke anggota/ pegawai kami yang menangani, menurutnya dokumen agunan tersebut sudah di kembalikan ke nasabah yang bersangkutan, namun meskipun seperti itu kami dari pihak BRI unit Lambarese tetap akan bertanggung jawab, katanya.
"Kami sudah libatkan pemerintah desa untuk membuat dan mengeluarkan surat Akte Hibah, info terakhir tinggal satu lagi pihak yang belum menandatangani surat tersebut, ungkap RIJAL Ka.Unit BRI yang baru 5 bulan menjabat di Unit BRI Lambarese.
Di lain sisi Ketua Divisi Investigasi LHI Andi Fahrul dalam keterangannya mengatakan bahwa, "Jika Pihak BRI Unit Lambarese benar telah menghilangkan agunan nasabah, kami dari LHI siap mendampingi nasabah yang merasa dirugian atas kelalaian Pihak BRI untuk menempuh jalur hukum, ungkap Andi kepada tim media.
(Red/Is)