Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kabar terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer Desa, senilai Rp70 triliun di APBN.
Dikabarkan bahwa kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa di Kompleks Parlemen, Senin (03/07/2023).
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan dengan adanya kenaikan ini, maka dana desa yang diterima setiap desa bisa mencapai Rp. 2 miliar.
Partai yang menyepakati usulan itu, antara lain Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan, Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” ujar Supratman saat berlangsungnya rapat, dilansir duniaoberita dari asumsi.co.
Adapun usulan itu, kata dia disepakati mayoritas fraksi untuk masuk ke dalam naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
Untuk PKB, partai itu mengusulkan kenaikan dana desa hingga 30 persen, sementara wakil NasDem absen dalam rapat.
Supratman menambahkan, saat ini setiap Desa akan menerima Rp1 miliar yang bersumber dari bujet pemberian dana desa.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar, itu tercapai,” pungkasnya.
(Red)