Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Polisi Sita Sejumlah Uang dan Sertifikat 4 Persil Lahan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Polisi Sita Sejumlah Uang dan Sertifikat 4 Persil Lahan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T13:16:52Z
    masukkan script iklan disini

    Aceh, Kabartujuhsatu.news,-Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255 terkait Perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.

    Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan

    Bahwa berdasarkan dari hasil keterangan Sdr . D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya :

    Sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari Sdr. S.H sebesar Rp.142.809.932,- serta dari pihak Mukim Meuraxa Sdr. RR, umur 82 Th sebesar Rp.153.025.323,.


    Sedangkan dana ganti rugi tersebut yang masuk kerening pribadi Sdr.D.A sebesar Rp.223.531.120,- dari hasil pemeriksaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih didalami terkait penggunaanya.


    Bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,- .

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ada sejumlah uang yg saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan meuraxa kota banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-; untuk itu penyidik meminta kepada pihak Apratur Desa tersebut agar segera menyerahkan uang itu kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

    Selain uang, penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yang terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah tersebut sudah memilik 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).

    Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini