Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Menanggapi pemberitaan media online yang melansir adanya oknum wartawan yang mendapatkan ancaman karena masalah pemberitaan.
"Atas nama organisasi Pers AMJI-RI, saya sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan pengancaman tersebut, ungkap Arham MS dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
Kata Arham, "Jika ancaman tersebut benar ditujukan kepada oknum wartawan karena pemberitaan, maka ini saya anggap sudah melampaui batas,", tegas Arham yang juga Ketua Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) ini.
"Pasalnya, kata Arham, "kegiatan jurnalistik dilindungi UU, tandasnya dengan nada geram saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.
"Seharusnya, berita ditanggapi dengan pemberitaan sebagaimana ketentuan UU Pers.
"Ada mekanisme yang mengatur hal itu, dan umumnya masyarakat sudah mengetahuinya, imbuhnya.
"Kalau pun berita tersebut dipandang bukan produk jurnalistik atau menyalahi kode etik jurnalistik tetap yang dikedepankan adalah mekanisme UU pers, katanya.
"Adukan ke Dewan Pers, Jika memungkinkan sampai dengan pelaporan pidana bagi yang merasa dirugikan, bukan dibalas dengan cara-cara premanisme. Ingat, ini negara hukum bro, tegas Arham.
"Meskipun media atau wartawan itu bukan anggota kami, namun saya tetap berkewajiban dan bertanggung jawab moral dalam menjaga serta memperjuangkan kebebasan pers.
"Anggota atau bukan anggota, Kenal atau tidak kenal oknum wartawan itu, AMJI-RI berkomitmen akan senantiasa hadir dalam menyikapi persoalan yang menimpa wartawan.
"Untuk itu saya mengajak insan pers agar jangan pernah biarkan pihak siapa pun yang merasa dirugikan karena pemberitaan melakukan tindakan diluar ketentuan hukum yang berlaku, seperti, pengancaman atau kekerasan fisik.
"Tidak menutup kemungkinan anda yang juga wartawan mendapatkan ancaman, olehnya itu, mari kita bersatu melawan kekerasan terhadap jurnalis.
"Jurnalis Indonesia itu bukan penakut, Jurnalis Indonesia itu tidak pernah gentar, Jurnalis Indonesia itu sadar akan resiko pekerjaanya.
"Jurnalis Indonesia tidak akan melawan atau membalas dengan kekerasan juga, namun ia akan membalasa dengan produk jurnalistik, JurnΓ lis Indonesia akan melawan sesuai ketentuan hukum berlaku, pungkasnya.
(Red)